Penangkapan Dua Kolektor Bijih Timah di Bangka Selatan
Sejumlah petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang kolektor bijih timah ilegal. Kedua tersangka tersebut adalah FR (36 tahun) dan SU (27 tahun). Mereka berasal dari Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Untuk SU, penangkapan dilakukan di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) pukul 00.00 WIB. Sementara itu, FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB. Petugas menemukan ribuan kilogram bijih timah yang disita dari lokasi berbeda.
Dari hasil penyitaan, ditemukan total sebanyak 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton pasir timah. Barang bukti ini disimpan di gudang belakang rumah SU dan di dalam rumah FR. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan peralatan pengolahan seperti timbangan, bak lobi, mesin air, serta alat-alat sederhana lainnya yang digunakan untuk kegiatan ilegal.
Proses Penyidikan dan Pengungkapan Kasus
Penyidik Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Pada tanggal 24 Desember 2025, petugas menemukan 31 kampil pasir timah di gudang belakang rumah SU. Berat totalnya mencapai sekitar 1.055 kilogram. Di lokasi tersebut juga ditemukan beberapa alat pengolahan yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan tindakan serupa di Desa Airgegas. Saat penggerebekan, ditemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram. Selain itu, ditemukan dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram, bak lobi, mesin air, sekop, pengeruk besi, dan peralatan lainnya.
Tanggung Jawab Hukum dan Imbauan Kepolisian
Menurut Ipda Peres Prasetya, Kepala Unit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka membeli dan menampung pasir timah tanpa izin usaha pertambangan. Praktik ini dinilai sebagai salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal.
Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Oleh karena itu, Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya.
Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Tersangka Ditetapkan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. Ancaman hukumannya adalah lima tahun kurungan penjara.
Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal, Sabtu (3/1/2025). Keduanya tersangka ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.
Bagikan ke:
