Pedoman Media Siber
PT OASE NARASI NUSANTARA
Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Agar dijalankan secara bertanggung jawab, Adikarto menetapkan pedoman sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib diverifikasi. Berita yang merugikan pihak lain wajib memberikan ruang konfirmasi (Hak Jawab) pada kesempatan pertama.
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Adikarto berhak menyunting/menghapus komentar atau konten dari publik yang mengandung unsur SARA, pornografi, fitnah, dan provokasi kekerasan.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme Ralat atau Hak Jawab yang wajib ditautkan pada berita asal.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah terbit tidak dapat dicabut karena alasan intervensi pihak luar, kecuali terkait masalah privasi anak atau korban asusila.
5. Identitas Awak Redaksi
Wartawan Adikarto wajib menunjukkan identitas resmi (Press Card) dan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun (Gratifikasi).
6. Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Redaksi berhak menggunakan Hak Tolak untuk merahasiakan identitas narasumber yang terancam keselamatannya.
7. Berita Bernuansa Sadis dan Cabul
Adikarto tidak mempublikasikan konten yang mengandung unsur sadisme, kecabulan, dan eksploitasi korban bencana atau kejahatan.
8. Iklan dan Konten Sponsor
Pemisahan antara berita dan konten komersial harus tegas. Setiap materi berbayar wajib diberi label "Iklan" atau "Advertorial".
9. Sengketa Pemberitaan (Lembaga Mediasi)
Perselisihan akibat pemberitaan diselesaikan melalui mediasi, mengikuti pedoman, dan/ merujuk pada Dewan Pers sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
