Penangkapan Seorang Buruh Harian Terkait Peredaran Narkoba di Pangkalpinang
Seorang buruh harian berusia 29 tahun asal Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang. Pelaku yang bernama Yogi Pramana diamankan di rumahnya setelah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini. Menurut Kompol Yandri, pelaku hanya satu orang yang diamankan dan barang bukti sabu dikemas dalam satu plastik strip bening ukuran sedang yang berisi 33 plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam. Anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, ia baru sekali mengedarkan sabu. Ia nekat menjual narkotika karena berhenti bekerja sebagai penambang timah. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal barang tersebut.
Kompol Yandri menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Toni melalui komunikasi via telepon. Namun, saat penangkapan dilakukan, jaringan komunikasi tersebut sudah terputus. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini. Seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku telah dihapus, sehingga proses penyelidikan terus dilakukan.
Pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kompol Yandri menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kompol Yandri menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mencoba narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
Bagikan ke:
