jatim.
SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan terhadap Kasi Intel Kejari Madiun. Proses klarifikasi ini menjadi perhatian publik setelah sempat beredar kabar tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar Saiful, menjelaskan bahwa proses klarifikasi dilakukan pada Rabu (31/12).
“Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi. Pada hari itu kami membawa salah satu jaksa di Kabupaten Madiun untuk dimintai klarifikasi, bukan melakukan penangkapan,” ujar Saiful, Jumat (2/1).
Hasil dari klarifikasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada dugaan pemerasan, pemotongan, atau permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun.
“Berdasarkan hasil klarifikasi terkait dugaan pemerasan, pemotongan atau pemberian uang dari kepala desa se-Kabupaten Madiun, hal tersebut tidak benar,” tambahnya.
Saiful mengungkapkan bahwa tim Kejati Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Dari hasil klarifikasi tersebut, terungkap bahwa memang ada inisiatif sebagian kepala desa untuk memberikan uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.
“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp1 juta untuk masing-masing institusi, namun inisiatif tersebut bukan permintaan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian.
“Itu murni inisiatif mereka. Tidak benar jika dikatakan ada permintaan dari pihak kami maupun pihak sebelah,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Saiful, rencana tersebut tidak pernah terealisasi karena tidak semua kepala desa menyetujuinya.
“Dalam rapat kepala desa bersama camat, ternyata ada sebagian kepala desa yang tidak mau sehingga pada rapat dengan Kepala Dinas PMD tanggal 24 Desember 2025, rencana pemberian tersebut dibatalkan,” katanya.
Isu pemerasan itu diterima oleh Kejati Jatim pada 30 Desember, sehingga langsung dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan pihak-pihak terkait.
“Hasil klarifikasi menyatakan bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan kepala desa, camat maupun PMD terkait pemberian uang tersebut,” ujarnya.
Saiful menambahkan bahwa dari total kepala desa di Kabupaten Madiun, hanya sekitar delapan kepala desa yang sempat memiliki inisiatif tersebut, dan semuanya dibatalkan sebelum dilaksanakan.
“Karena itu kami berpendapat bahwa informasi atau laporan yang kami terima tidak valid dan tidak benar. Menurut kami, permasalahan ini sudah selesai,” pungkasnya.
Bagikan ke:
