Kompolnas Siap Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku pada Jumat (2/1). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan aturan yang baru.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi Kompolnas. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum pidana oleh Polri, khususnya dalam penerapan KUHP dan KUHAP nasional yang baru.
“Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Aturan Pelaksana KUHAP Baru Masih Diperlukan
Yusuf menekankan bahwa meskipun KUHAP baru sudah diberlakukan, masih diperlukan sejumlah aturan pelaksana. Aturan-aturan ini akan diwujudkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), agar implementasi di lapangan memiliki pedoman yang jelas.
“KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dalam bentuk PP dan Perpres,” katanya.
Fokus pada Delik Unras Tanpa Pemberitahuan
Selain itu, Yusuf menyatakan bahwa Kompolnas akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa ketentuan yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat. Salah satu isu utama adalah delik terkait pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
“Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan,” tegasnya.
Momentum Bersejarah bagi Penegakan Hukum Nasional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.
Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ucap Yusril.
KUHAP Baru Menggantikan KUHAP Lama
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP nasional yang baru.
Reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memberi ruang pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Pendekatan Hukum Pidana Berubah
Dalam KUHP nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami perubahan mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Hal ini tercermin dari perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Integrasi Nilai Lokal dalam Sistem Hukum
Selain itu, KUHP nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.
Bagikan ke:
