Penemuan Indikasi Fraud dalam Kasus DSI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi penipuan dana lender dalam permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satu temuan yang mencurigakan adalah aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI, serta penciptaan proyek-proyek fiktif. Hal ini terungkap saat rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
Paguyuban Lender DSI kemudian mengambil sikap setelah adanya indikasi penipuan di masalah gagal bayar DSI. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu menyatakan bahwa pihaknya meminta pihak terkait, termasuk PPATK, untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut.
“Kami juga meminta penyitaan seluruh aliran dana tersebut, beserta aset pribadi jika diperlukan,” katanya kepada media, Senin (19/1/2026). Ia mengecam tindakan DSI, khususnya karena 99% proyek disebut sebagai fiktif seperti yang disampaikan Bareskrim Polri. Bayu juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari OJK yang dinilai kecolongan oleh tindakan DSI selama bertahun-tahun.
“Kami tak habis pikir, OJK yang mengawasi dan memberi izin operasi bisa kecolongan atas hal tersebut yang berlangsung bertahun-tahun,” ungkapnya. Selain itu, Paguyuban Lender DSI juga meminta agar Bareskrim Polri menangkap dan mengadili pelaku terindikasi fraud DSI, dengan seadil-adilnya. Jika memang pidana, dia mengatakan pihaknya meminta agar DSI tidak boleh pailit dan tetap berkewajiban untuk mengembalikan dana lender 100% dengan cara apapun.
Bayu juga meminta Bareskrim Polri bisa terbuka dengan hasil sitaan kasus DSI. Dengan demikian, lender bisa mengetahui dengan pasti dana yang tersisa akibat masalah DSI. “Jangan sampai nanti yang disita Rp 2 triliun, tetapi diumumkan malah Rp 1,2 triliun. Kasihan rakyat, termasuk lender yang menjadi pihak paling dirugikan,” tuturnya.
Permintaan Paguyuban Lender DSI
Lebih lanjut, Paguyuban Lender DSI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan bahwa seluruh lender terdaftar sebagai korban dan menerima restitusi yang adil, serta dipermudah pelaporannya. Sebab, dia menganggap OJK sudah melakukan audit internal dan pasti ada data lender. Oleh karena itu, dia berharap nantinya para lender hanya perlu mengonfirmasi saja dan memastikan bahwa status datanya terdaftar.
Paguyuban Lender DSI juga meminta agar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) dapat segera dilakukan paling lambat Januari 2026. Bayu juga mendesak agar DSI segera melakukan pencairan proposional dana lender tahap kedua dalam waktu dekat, dengan proporsi yang masuk akal atau minimal 20%-30% dari total dana.
Berdasarkan data terbaru Paguyuban Lender DSI, total kerugian para lender mencapai Rp 1,41 triliun per 14 Januari 2026. Adapun nilai itu dihimpun dari 4.898 lender.
Temuan OJK Terkait Indikasi Fraud DSI
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kuat fraud dana lender yang dilakukan DSI. Agusman menerangkan setidaknya ada 8 temuan indikasi fraud yang dilakukan DSI.
Poin pertama, DSI didapati menggunakan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk menghimpun dana baru atau rollover dana dari lender. Poin kedua, DSI diketahui mempublikasikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi untuk penggalangan dana lender.
“Selanjutnya, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi calon lender berikutnya,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Poin keempat, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan oleh manajemen DSI untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender. Kelima, ditemukan penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
Keenam, DSI menggunakan dana lender yang belum dialokasikan kepada suatu proyek (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang telah jatuh tempo, atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet. Terakhir, DSI teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak benar sesuai kondisi penyelenggara sesungguhnya kepada OJK maupun publikasi kepada masyarakat.
“Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” kata Agusman.
Tindakan OJK dan Bareskrim Polri
Usai menemukan adanya indikasi fraud tersebut, Agusman menerangkan OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025. OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. Pada 13 Oktober 2025, OJK juga telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap DSI hingga batas waktu 31 Maret 2025. OJK juga sudah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap DSI pada 15 Oktober 2025, sehingga fintech lending tersebut salah satunya dilarang menyalurkan pendanaan baru. Kini, status DSI sudah berada dalam tahap pengawasan khusus.
Senada dengan OJK, Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk.
Ade menyampaikan kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender.
Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. “Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” tuturnya.
Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya,” kata Ade.
Ade bilang tim juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI. Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua calon bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.
Bagikan ke:
