JAKARTA – Seorang pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyampaikan pendapatnya mengenai tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Menurutnya, Kejagung sebaiknya mengambil alih penyelidikan kasus ini yang sebelumnya telah dihentikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibnu menjelaskan bahwa SP3 memiliki dua dasar, yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Dalam konteks kepentingan umum, SP3 dilakukan jika terdapat kekurangan bukti. Dalam kasus ini, menurut Hibnu, kejadian atau peristiwa yang diduga terjadi memang ada. Namun, masalah utamanya adalah kurangnya bukti yang dapat mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
“Dalam konteks inilah, Kejaksaan bisa mengambil-alih perkaranya. Tinggal di KPK apa yang kurang? Jadi pengambilalihan perkara ini sangat bagus karena kerugian negara yang terjadi sangat besar,” ujar Hibnu.
Menurutnya, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penyelidikan kasus ini. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tuntutan publik terhadap SP3 kasus ini. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi Kejagung untuk memutuskan apakah mereka perlu mengambil alih perkara tersebut atau tidak.
Jika Kejagung benar-benar mengambil alih, maka tugas mereka adalah mengembangkan kembali kasus ini. Tidak melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasan KPK menghentikan penyelidikan adalah karena bukti yang dinilai kurang. Dengan demikian, Kejagung hanya perlu mencari kelengkapan bukti terkait tindak pidana tersebut.
Hibnu juga menyoroti bahwa dalam kasus ini sudah ada tersangka. Menurutnya, hal ini seharusnya membawa konsekuensi adanya bukti permulaan. Namun, SP3 justru menjadi bentuk kepastian hukum ketika penegak hukum berlarut-larut dalam sebuah penyelidikan karena kurangnya bukti.
“Tapi idealnya, jika sudah ada tersangka, maka bukti permulaan harus sudah ada. Ini cukup menarik,” katanya.
Menurut Hibnu, situasi hukum di Indonesia tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia menilai bahwa SP3 bisa terjadi karena faktor eksternal, seperti politik hukum tingkat tinggi atau campur tangan pihak tertentu.
“Saya kira KPK ada intervensi. Ini mungkin tidak murni berdasarkan hukum, karena bicara tentang tambang pasti sudah ada temuan-temuan,” paparnya.
Bagikan ke:
