Kasus Kematian Mahasiswi di Tomohon Menggemparkan Publik
Kasus kematian Evia Maria Mangolo (21), seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Tomohon pada 30 Desember 2025, menjadi perhatian besar dari masyarakat dan kalangan pendidikan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
Evia ditemukan tidak bernyawa di depan pintu masuk sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah, pada Selasa sekitar pukul 08.00 Wita. Penemuan awal bermula dari laporan salah satu penghuni kos kepada pemilik indekost berinisial YR. Ketika tiba di lokasi, YR menemukan Evia sudah dalam keadaan meninggal dunia, lalu melaporkan ke pihak kelurahan. Tak lama kemudian, Polsek Tomohon Tengah bersama tim identifikasi Polres Tomohon melakukan olah TKP.
Jenazah Evia kemudian disemayamkan di rumah kerabatnya di Perumahan CBA Gold, Mapanget, Minahasa Utara. Rencana keluarga untuk membawa pulang jenazah ke Ulu Siau, Kepulauan Sitaro, batal setelah ditemukan sejumlah lebam biru di tubuh korban. Atas temuan itu, keluarga memutuskan otopsi di RS Kandou Manado.
Tanda Biru di Tubuh Korban
Ketsia, tante korban, mengungkap adanya tanda biru di kaki, pinggang, dan paha atas Evia. “Dari situ lantas diputuskan untuk dilakukan otopsi,” ujarnya. Puluhan pelayat dari keluarga besar dan Ikatan Kekeluargaan Indonesia Sangihe Sitaro Talaud (IKISST) turut hadir di rumah duka. Evia dikenal sebagai sosok pendiam, rajin, dan pintar. Ia sempat mengunggah story menyentuh sebelum Natal, menuliskan kado untuk sang ibu, serta berbagi momen bersama adiknya.
Pelaku Diduga Terlibat Dosen
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima berinisial DM. Surat yang ditujukan kepada Dekan FIPP disebut berisi kronologi perlakuan tak menyenangkan yang dialami Evia. Publik pun ramai menyoroti rekam jejak DM, termasuk kesaksian alumni yang mengaku pernah diperlakukan tidak pantas.
Mahasiswa Mengecam Peristiwa Ini
Ketua DPC GMNI Minahasa, Rian Salu, menilai kasus ini sebagai kegagalan serius institusi. “Ketika kekerasan seksual dibiarkan dan sanksi dijatuhkan setengah hati, korbanlah yang menanggung dampak paling tragis,” tegasnya. GMNI mendesak agar kasus diusut tuntas, pelaku dijatuhi sanksi sesuai hukum, dan kampus melakukan evaluasi menyeluruh agar ruang pendidikan tetap aman. Tragedi Evia Maria kini menjadi simbol desakan publik terhadap transparansi penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Imbauan Terkait Pelecehan
Pelecehan seksual adalah kejahatan yang serius dan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Korban sering kali mengalami trauma mendalam, merasa terisolasi, dan takut untuk bersuara. Namun, penting untuk diingat bahwa korban tidak sendirian. Korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Jika Anda mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, jangan ragu untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Anda tidak perlu takut atau malu. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Kumpulkan bukti: Simpan bukti-bukti seperti pesan, foto, atau kesaksian saksi.
- Laporkan segera: Hubungi pihak berwajib, seperti kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan, untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Cari dukungan: Bicarakan dengan orang yang Anda percaya, seperti keluarga, teman, atau konselor.
Mengapa penting untuk melaporkan?
- Melindungi diri sendiri: Melapor akan mencegah pelaku mengulangi tindakannya dan melindungi Anda dari potensi bahaya lebih lanjut.
- Membantu korban lain: Laporan Anda dapat menjadi bukti untuk menindak pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa.
- Membangun lingkungan yang aman: Dengan melaporkan, Anda turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Bagikan ke:
