Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM. Sumber: Dok. Istimewa.
Yogyakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi berani Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) yang mengirimkan surat resmi kepada UNICEF dan PBB. Namun, langkah diplomasi mahasiswa ini berbuntut panjang setelah Ketua BEM KM UGM mengaku menjadi sasaran intimidasi dan penguntitan oleh oknum tak dikenal.
Surat yang dikirimkan tersebut berisi rapor merah terkait pemenuhan hak anak dan isu sosial-politik di Indonesia yang dinilai mengalami kemunduran. Aksi ini memicu debat panas di platform X (Twitter) dan Instagram, menempatkan tagar #BEMUGM dalam jajaran trending topic nasional sejak 18 Februari 2026.
Isi Surat Soroti Hak Anak dan Ketidakpuasan Publik
Ketua BEM KM UGM menyatakan bahwa pengiriman surat ke UNICEF adalah bentuk upaya menjaring perhatian internasional terhadap isu domestik yang dirasa buntu di tingkat nasional.
“Kami menyampaikan aspirasi mengenai ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada masa depan generasi muda dan hak-hak dasar anak di bawah standar internasional,” ujar perwakilan BEM KM UGM dalam keterangan resminya.
Langkah ini dianggap sebagai “diplomasi akar rumput” oleh sebagian kalangan, namun juga menuai kritik dari pihak yang menganggap mahasiswa terlalu jauh melibatkan lembaga internasional dalam urusan kedaulatan dalam negeri.
Laporan Penguntitan dan Teror Digital
Situasi memanas ketika laporan mengenai adanya intimidasi terhadap pengurus BEM KM UGM mencuat ke publik. Ketua BEM KM UGM mengungkapkan bahwa dirinya merasa dibuntuti oleh orang tidak dikenal (OTD) sejak surat tersebut viral.
“Ada upaya sistematis untuk membungkam suara kami. Mulai dari upaya peretasan akun media sosial hingga penguntitan fisik di sekitar area kampus dan tempat tinggal,” ungkap sang Ketua BEM dalam sebuah utas di media sosial yang telah dibagikan puluhan ribu kali.
Beberapa aktivis mahasiswa lainnya juga melaporkan menerima pesan-pesan gelap melalui aplikasi percakapan yang bernada ancaman jika mereka tidak segera menarik surat tersebut dari UNICEF.
Respon Kampus dan Komnas HAM
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tengah mendalami laporan terkait keamanan mahasiswanya. Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengamat hukum mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa.
“Hak menyatakan pendapat, termasuk berkirim surat ke lembaga internasional, dijamin oleh konstitusi. Intimidasi terhadap aktivis mahasiswa adalah bentuk kemunduran demokrasi yang serius,” tegas seorang pengamat hukum tata negara dari UGM.
Bagikan ke:
