Pemusik ternama Ramond Dony Adam atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Donny akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami berbagai tindakan teror. Tindakan tersebut mencakup pengiriman bangkai ayam, ancaman, hingga pelemparan bom molotov ke rumahnya.
Donny menyatakan bahwa langkah ini akan diambil jika aksi teror terhadap dirinya masih berlanjut. Menurutnya, keselamatan pribadi dan keluarga menjadi prioritas utama. “Saat ini saya belum mengajukan permohonan ke LPSK, tetapi tidak menutup kemungkinan akan saya tempuh,” ujar Donny melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 2 Januari 2026.
Peristiwa teror bermula pada Senin, 29 Desember 2025, ketika kediaman Donny menerima paket berisi bangkai ayam dengan kepala terpenggal disertai pesan ancaman. Dalam paket tersebut juga terdapat foto Donny yang digambar seolah-olah dalam kondisi leher tergorok.
Beberapa hari kemudian, teror kembali dialami oleh Donny. Rekaman dari kamera pengawas (CCTV) menunjukkan dua orang tak dikenal melemparkan bom molotov ke rumah pemusik tersebut.
Donny telah melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Kemarin, tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan pengambilan barang bukti di kediaman Donny.
Menurut Donny, barang bukti yang diambil meliputi pecahan kaca, sumbu bom molotov, serta bangkai ayam hingga foto dan kertas berisi pesan ancaman. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera mengungkap pelaku, sehingga situasi bisa kembali aman.
Donny menduga bahwa rentetan teror ini terkait dengan aktivitasnya di media sosial yang sering mengkritik pemerintah terkait penanganan bencana ekologi di Sumatera. Kasus serupa juga dialami oleh sejumlah aktivis dan figur publik lainnya, seperti pegiat lingkungan Greenpeace Iqbal Damanik, pembuat konten asal Aceh Sherly Annavita, Virdian Aurelio, serta aktor Hamba Ramanda alias Yama Carlos.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyatakan bahwa teror yang dilakukan terhadap Sherly dan yang lainnya merupakan serangan terhadap kebebasan berpendapat warga negara yang semestinya dijamin konstitusi. Ia menilai, pola teror tersebut memiliki kaitan dengan aktivitas yang dilakukan oleh Sherly dan yang lainnya, yaitu untuk membungkam kritik atas buruknya penanganan bencana ekologi di Sumatera.
“Rentetan teror ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kewibawaan hukum yang kuat,” ujar Usman.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Rentetan Teror terhadap Pengkritik Penanganan Bencana
Tindakan teror yang dialami oleh DJ Donny dan tokoh-tokoh lainnya menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga-lembaga hak asasi manusia dan masyarakat luas.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa para pengkritik pemerintah, terutama dalam isu-isu lingkungan, sering kali menjadi target dari tindakan yang tidak sah dan merugikan. Keamanan dan keselamatan mereka menjadi prioritas utama agar dapat terus menjalankan peran mereka sebagai pengawas dan penyampai suara rakyat.
Selain itu, upaya hukum yang dilakukan oleh korban teror harus didukung sepenuhnya oleh aparat penegak hukum. Proses penyelidikan yang transparan dan cepat sangat penting agar pelaku bisa segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada dan saling mendukung para korban teror. Dengan begitu, suasana yang aman dan nyaman dapat tercipta, sehingga siapa pun dapat bebas menyampaikan pendapat tanpa takut akan ancaman.
Bagikan ke:
