Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Lingga
Polres Lingga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lingga, IPTU Maidir, menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara dugaan korupsi dana desa tetap mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya saat konferensi pers rilis akhir tahun di Polres Lingga, Selasa (30/12/2025).
“Kami dari Polres Lingga menangani tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penggunaan dana desa. Namun dalam penanganannya, kami selalu mengedepankan sikap praduga tak bersalah,” ujar IPTU Maidir.
Ia menjelaskan bahwa sebelum masuk pada tahapan penegakan hukum, kepolisian terlebih dahulu merujuk pada berbagai surat edaran dan regulasi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan berjalan sesuai koridor dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.
“Dalam proses penanganan ini, kami juga mengacu pada surat-surat edaran, terutama yang berkaitan dengan bagaimana menciptakan kondusivitas. Jadi tidak ada cara-cara mencari kesalahan,” jelasnya.
Dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa, Polres Lingga juga mengedepankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP didorong untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum kepolisian mengambil langkah lanjutan.
“Oleh karena itu, kami selalu mendahulukan APIP. APIP kami dorong untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.
Menurut IPTU Maidir, mekanisme tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana desa. Kepolisian baru akan mengambil alih penanganan apabila rekomendasi APIP tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu.
“Perkaranya kami dorong dulu ke pihak mereka. Manakala APIP dalam jangka waktu tertentu tidak diindahkan, barulah kami mengambil alih,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun tahapan awal penyidikan telah dilakukan, perkara tersebut tetap dikembalikan terlebih dahulu kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Saat ini tahapan proses penyidikan sudah kami lakukan. Tahapan awal kami proses, tapi kemudian kami kembalikan lagi ke APIP. Jika dalam kondisi tertentu tidak diindahkan oleh pihak terkait, dan APIP tidak menindaklanjuti, barulah kami masuk kembali,” jelas IPTU Maidir.
Terkait proses lanjutan, IPTU Maidir menyampaikan bahwa akan dilakukan ekspos perkara. Namun, ekspos baru akan digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Nanti akan ada ekspos, tapi ekspos dilakukan setelah P21,” pungkasnya.
Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mekanisme Penanganan Perkara Korupsi
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh Polres Lingga dalam menangani dugaan korupsi dana desa:
- Pemenuhan Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap penanganan perkara dugaan korupsi selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menghindari kesan kriminalisasi.
- Mengacu pada Surat Edaran dan Regulasi Pemerintah: Sebelum melangkah lebih jauh, kepolisian merujuk pada berbagai surat edaran dan regulasi pemerintah agar proses penanganan sesuai koridor hukum.
- Peran APIP dalam Penyidikan Awal: Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum kepolisian mengambil langkah lebih lanjut.
- Proses Penyidikan Awal: Tahapan penyidikan awal dilakukan oleh kepolisian, namun jika APIP tidak menindaklanjuti rekomendasinya, maka kepolisian akan mengambil alih penanganan.
- Ekspos Perkara: Ekspos perkara akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kesimpulan
Polres Lingga menunjukkan komitmen yang kuat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. Proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan mekanisme pengawasan internal pemerintah. Dengan langkah-langkah yang jelas dan terstruktur, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Bagikan ke:
