jatim.
SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim menangkap satu pelaku tambahan dalam kasus kekerasan dan pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya dari rumahnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa pelaku berinisial WE (40), laki-laki, ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu, (31/12) pukul 13.00 WIB.
“Iya, ada penambahan satu tersangka WE, 40 tahun, laki-laki,” kata Jules, Jumat (2/1).
Jules menjelaskan bahwa WE berperan memerintahkan SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat pengusiran nenek Elina.
“Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ucapnya.
Saat ini, WE telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga total ada empat tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina, yakni Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan WE.
“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” ujar dia.
WE dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Peran Pelaku dalam Kasus Ini
Berikut adalah peran masing-masing tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran nenek Elina:
- Samuel Adi Kristanto – Diketahui sebagai salah satu pelaku utama yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap nenek Elina. Ia bertanggung jawab atas beberapa tindakan yang dilakukan selama proses pengusiran.
- Muhammad Yasin alias MY – Turut serta dalam kekerasan yang dialami nenek Elina. Ia juga diperkirakan memiliki peran dalam pengaturan situasi sebelum dan selama pengusiran.
- SY alias Klowor – Bertugas menjaga rumah saat proses pengusiran berlangsung. Ia diperintahkan oleh WE untuk memastikan tidak ada gangguan selama aksi tersebut.
- WE – Sebagai pelaku yang memberikan perintah kepada SY untuk menjaga rumah. Ia dianggap sebagai otak dari tindakan kekerasan yang terjadi.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Penangkapan terhadap WE dilakukan setelah penyidik melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua pelaku dapat diidentifikasi dan ditangani secara hukum.
Setelah ditangkap, WE langsung dibawa ke Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka lainnya juga sedang menjalani penahanan di tempat yang sama.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
WE dikenai pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama. Pasal ini menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kekerasan dengan bantuan orang lain akan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat.
Hukuman yang bisa diberikan mencakup kurungan penjara selama lima tahun enam bulan. Namun, besaran hukuman akan ditentukan oleh hasil persidangan dan pertimbangan hakim.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwajib
Pihak kepolisian terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan informasi tambahan jika ada yang diketahui terkait kekerasan yang dialami nenek Elina.
Selain itu, pihak berwajib juga berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
Bagikan ke:
