PEKANBARU (.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melakukan pengawasan intensif untuk memastikan kebijakan parkir gratis di gerai Alfamart dan Indomaret berjalan sesuai aturan. Pengawasan ini dilakukan langsung di lapangan, khususnya di beberapa wilayah seperti Kecamatan Sukajadi yang meliputi Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Nenas. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan di Kecamatan Senapelan di Jalan Riau dan Kampung Bandar, serta Kecamatan Tenayan Raya di Jalan Bukit Barisan.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa tidak ditemukannya juru parkir di sejumlah titik ritel modern yang diawasi. Ia menyampaikan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan hari ini, sudah beberapa lokasi ditelusuri dan semuanya nihil jukir.
“Kami akan terus melakukan pemantauan. Setiap hari personel kami turun ke lapangan,” tegas Zulfahmi.
Pantauan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Tengku Bey, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Parit Indah menunjukkan bahwa hampir seluruh ritel modern kini sudah tidak lagi dijaga oleh juru parkir yang sebelumnya sering menjadi keluhan masyarakat. Di setiap gerai juga telah terpasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” serta imbauan kepada pengendara roda dua untuk menggunakan kunci pengaman ganda saat berbelanja.
Salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman, Muhammad Rizal, mengaku senang dengan kebijakan parkir gratis yang diterapkan Pemko Pekanbaru bersama pengelola ritel modern. Ia mengatakan sebelumnya sering merasa tidak nyaman dengan keberadaan jukir, bahkan pernah terjadi adu mulut karena diminta membayar parkir meski kendaraan tidak ditinggalkan.
“Sekarang sudah gratis dan lebih leluasa. Dulu sempat malas belanja karena harus berurusan dengan tukang parkir. Bahkan terpaksa parkir di tempat lain, sekarang sudah tenang,” ujarnya.
PAD Parkir Jangan Berkurang
Di sisi lain, kebijakan parkir gratis tersebut diingatkan agar tidak sampai berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pemerintah tetap harus mencari skema agar PAD tetap terjaga meski parkir tidak lagi dipungut secara langsung.
“Kita tidak ingin PAD berkurang. Mungkin tidak dalam bentuk retribusi parkir, tapi bisa dialihkan ke bentuk lain. Pajak itu sudah diatur, hanya saja besarannya belum kami ketahui,” kata Zainal.
Ia mengakui hingga kini DPRD belum menerima informasi detail terkait besaran pajak yang dikenakan kepada masing-masing gerai ritel modern. Menurutnya, kejelasan angka tersebut penting agar kebijakan dapat dievaluasi secara objektif.
“Kalau dianalisa, kebijakan ini justru bisa menutup potensi kebocoran, terutama di zona dua dan zona tiga parkir,” pungkasnya.
Bagikan ke:
