Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana. Mulai Jumat, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif, menggantikan KUHAP lama yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade. Undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam cara penanganan perkara hukum di Indonesia.
Sistem peradilan pidana Indonesia tidak lagi semata berorientasi pada hukuman, tetapi mulai mengedepankan pemulihan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku. Dalam salinan undang-undang setebal 238 halaman yang diterima di Jakarta, sejumlah mekanisme hukum baru diperkenalkan. Di antaranya adalah keadilan restoratif (restorative justice), jalur khusus pengakuan bersalah, serta kewajiban perekaman pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas (CCTV).
Penerapan aturan ini sekaligus menandai berakhirnya era UU Nomor 8 Tahun 1981, yang selama ini menjadi dasar hukum acara pidana nasional. Salah satu terobosan utama dalam KUHAP baru adalah pengakuan resmi terhadap keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban, pelaku, serta unsur masyarakat.
Namun, undang-undang menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana berat, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, KUHAP baru juga memberikan kewenangan khusus kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana apa pun.
“Hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta aspek kemanusiaan dan keadilan,” bunyi Pasal 246. Guna mengatasi persoalan penumpukan perkara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Jalur ini diperuntukkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Melalui mekanisme ini, terdakwa yang mengakui kesalahannya serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi dapat menjalani proses persidangan singkat dan berpeluang memperoleh keringanan hukuman. KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM). Untuk mencegah penyiksaan dan memastikan transparansi, Pasal 30 mewajibkan seluruh proses pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas.
“Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung,” demikian bunyi ayat (1). Rekaman tersebut, sebagaimana ditegaskan pada ayat (2), diakui sebagai alat yang dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.
Menyesuaikan perkembangan zaman, undang-undang ini juga melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI). Digitalisasi diterapkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemasyarakatan. Dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Meski demikian, peraturan pelaksana dari KUHAP lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang baru.
Pemerintah menetapkan pemberlakuan KUHAP baru ini bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional, sebagai bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana Indonesia. Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 17 Desember 2025, setelah sebelumnya mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Berbagai Mekanisme Baru dalam KUHAP Baru
-
Keadilan Restoratif
Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi. -
Jalur Pengakuan Bersalah
Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dapat mengakui kesalahannya dan mendapatkan keringanan hukuman. -
Perekaman Proses Pemeriksaan
Semua pemeriksaan terhadap tersangka harus direkam menggunakan CCTV. Rekaman ini bisa digunakan sebagai bukti dalam persidangan. -
Peradilan Berbasis Teknologi Informasi
Digitalisasi diterapkan mulai dari penyelidikan hingga pemasyarakatan, sehingga proses hukum lebih cepat dan transparan.
Bagikan ke:
