Pelunasan Haji 2026 Dibuka, Kemenhaj Beri Keringanan untuk Wilayah Terdampak Bencana
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka proses pelunasan haji 2026. Pendaftaran ini berlangsung mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026. Namun, khusus untuk wilayah Sumatera Utara, Kemenhaj memberikan kelonggaran waktu pelunasan karena dampak bencana banjir yang terjadi pada November 2025 lalu.
Selain Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat juga mendapat keringanan. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar hak jemaah tetap terjaga meski tengah menghadapi musibah.
Kategori Jemaah yang Memenuhi Syarat
Pelunasan Bipih tahap kedua diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yaitu:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan
- Pendamping Jemaah Haji lanjut usia
- Jemaah Haji Penyandang disabilitas dan pendampingnya
- Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan)
Meskipun ada kelonggaran, Kemenhaj tetap menegaskan bahwa timeline nasional harus dijaga. Batas akhir input data visa haji dari Pemerintah Arab Saudi jatuh pada 8 Februari 2026. Oleh karena itu, jemaah di wilayah terdampak bencana diminta untuk aktif berkoordinasi dengan kantor setempat dan memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua secara optimal.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Ian Heriyawan memastikan bahwa selama proses pelunasan haji 2026 tidak ada pungutan biaya tambahan. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan resmi, jemaah diminta segera melaporkan hal tersebut melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi di media sosial dan email.
Progres Pelunasan Haji 2026
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa progres pelunasan haji 2026 sudah mencapai hampir 80 persen, atau 73,99 persen.
Tiga wilayah dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88 persen), Bangka Belitung (84,36 persen), dan Sulawesi Selatan (84,28 persen). Sedangkan tiga wilayah lain dengan persentase terendah adalah Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen).
Rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh musibah banjir hebat dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Oleh karena itu, bagi wilayah terdampak bencana, Kemenhaj memberikan relaksasi atau keringanan soal waktu pelunasan haji 2026.

Biaya Haji Reguler 2026 untuk Jemaah Sumatera Utara
Biaya haji reguler 2026 untuk jemaah Sumatera Utara melalui embarkasi Medan ditetapkan sebesar Rp 46.163.512 untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) nasional rata-rata Rp 87,4 juta per jemaah, dengan Bipih Rp 54,1 juta yang dibayar langsung dan sisanya dari manfaat.
Biaya haji jemaah Sumatera Utara lebih rendah dari rata-rata karena faktor lokasi keberangkatan. Kuota Sumut sekitar 5.913 jemaah.
Bagikan ke:
