PBNU Diminta Ambil Tindakan Tegas terhadap Pengurus yang Terlibat Korupsi
Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta menyampaikan desakan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pengurus NU yang terlibat dalam kasus korupsi. Mereka menegaskan bahwa jika seseorang telah menjalani proses hukum, maka harus ada sanksi berupa pemecatan.
Forum ini diadakan di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh seperti Muhammad Shofy, Ahmad Ashif Shofiyullah, Nanang Umar Faruq, Ghufron, Abdul Muiz Syaerozi, Jamaluddin Muhammad, Ahmad Baiquni, Mukti Ali, Muchlis, Asnawi Ridwan, Roland Gunawan, Muhammad Sirojuddin, Khozinatul Asror, dan lainnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj, menyampaikan bahwa saat ini ada tiga petinggi NU yang sedang atau pernah berurusan dengan kasus hukum. Salah satunya adalah Direktur Humanitarian Islam PBNU Yaqut Cholil Qoumas.
“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” ujar Shofi pada Senin (19/1).
Selain Yaqut, ada juga eks Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat sebagai Ketua PBNU. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Yaqut. Keduanya belum dipecat dari jabatannya di PBNU.
Sebelum keduanya, kata Shofi, ada nama Mardani H Maming yang menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, karena dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan. Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinon-aktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif,” tambahnya.
Shofi meminta PBNU agar bersikap tegas terhadap pengurus yang terseret dalam proses hukum. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terseret dalam kasus korupsi kuota haji.
“Ke depan, mungkin akan banyak dari para tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU yang akan dipanggil lagi sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi itu ada yang bisa naik kelas menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi saja,” jelasnya.
Dengan latar belakang tersebut, Shofi menilai bahwa tidak boleh ada kesan pembiaran terhadap pengurus yang terlibat korupsi dengan tetap menjabat. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi PBNU.
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi bersetatus divonis adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tutupnya.
Bagikan ke:
