JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan lima faktor yang memengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat saat menghadiri rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Lima Faktor yang Mempengaruhi Citra Polri
Habiburokhman menjelaskan bahwa citra kepolisian dipengaruhi oleh beberapa aspek penting. Pertama, respons terhadap kebebasan berekspresi. Ia menekankan bahwa penegakan hukum lalu lintas juga menjadi faktor yang berdampak pada citra Polri.
Selanjutnya, profesionalisme dalam menangani tindak pidana serta kualitas pelayanan kepada masyarakat turut memengaruhi persepsi publik terhadap institusi kepolisian. Tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam juga menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kinerja Polri.
Pada rapat ini, Komisi III akan membahas respons kepolisian terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Habiburokhman menilai bahwa meskipun kuantitas kasus tersebut hanya sebagian kecil dari tugas Polri, dampaknya terhadap citra sangat besar.
Reaksi Persuasif dan Represif
Menurut Habiburokhman, citra Polri akan positif jika merespons kebebasan berekspresi secara persuasif. Sebaliknya, jika reaksi yang diberikan terlalu represif, maka citra Polri akan semakin negatif di mata masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa ada fluktuasi dalam respons Polri terhadap kebebasan berekspresi. Pada periode 2009–2014, tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait penyampaian ekspresi atau pendapat.
Pada periode 2014–2019, jumlah kasus meningkat menjadi 240, sedangkan pada 2019–2024, jumlahnya turun menjadi 29 kasus.
Penurunan Represivitas
Habiburokhman menilai bahwa tingkat represivitas mulai menurun sejak 2019 dan mengalami penurunan tajam pada 2021. Hal ini diduga terkait dengan terbitnya surat edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa penjatuhan hukuman pidana hanya dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Dengan demikian, penggunaan hukuman pidana lebih bijaksana dan tidak digunakan secara berlebihan.
Kesimpulan
Dari data yang disampaikan, tampak bahwa Polri telah melakukan perbaikan dalam menangani kasus terkait kebebasan berekspresi. Namun, masih diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk menjaga citra positif institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Dengan adanya kebijakan yang lebih humanis dan transparan, diharapkan Polri dapat terus meningkatkan kredibilitasnya sebagai lembaga yang menjunjung hak asasi manusia dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Bagikan ke:
