Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Masih Dalam Pembahasan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme belum final. Ia menegaskan bahwa perluasan kewenangan TNI tersebut masih dalam tahap pembicaraan. Selain itu, pemerintah juga belum menentukan bentuk hukum yang akan digunakan untuk mengatur peran baru TNI dalam konteks ini.
“Belum diputuskan (peraturan pemerintah atau peraturan presiden), nanti kita lihat,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Rancangan Peraturan Presiden Mengundang Pro dan Kontra
Sebelumnya, draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme beredar di masyarakat. Berdasarkan salinan dokumen yang dilihat oleh sumber, rancangan perpres setebal tujuh halaman itu terdiri atas delapan bab dan 14 pasal. Penyusunan draf merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Kemunculan draf perpres ini memicu penolakan publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai draf tersebut berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong pelanggaran hak asasi manusia.
Kekhawatiran dari Tokoh Hukum
Salah satu perwakilan Koalisi, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan, rancangan perpres ini menyerupai cek kosong bagi TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih pemberantasan terorisme.
Isnur menjelaskan, melalui perpres tersebut, TNI—yang bukan aparat penegak hukum—diberi kewenangan menindak langsung. Padahal, tentara dilatih untuk menghadapi perang, bukan menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice system), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur pada Kamis, 8 Januari 2025.
Perspektif Kritis terhadap Peran TNI
Isu perluasan kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme menimbulkan berbagai perspektif. Sejumlah kalangan khawatir bahwa kebijakan ini bisa mengubah peran TNI dari institusi militer menjadi alat penegak hukum yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Selain itu, penggunaan TNI dalam operasi anti-terorisme juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan kompetensi mereka dalam menangani situasi yang kompleks dan dinamis. TNI lebih terbiasa dalam lingkungan konflik bersenjata, bukan dalam tugas penegakan hukum yang memerlukan pendekatan khusus dan prosedur yang ketat.
Tantangan dan Risiko yang Harus Diperhitungkan
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa segala langkah yang diambil dalam pemberantasan terorisme tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Penggunaan TNI dalam tugas-tugas sipil harus didasarkan pada kerangka hukum yang jelas dan transparan, serta melibatkan partisipasi berbagai pihak terkait, termasuk lembaga hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan aturan bisa berdampak luas, baik terhadap stabilitas nasional maupun terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam dan dialog yang terbuka antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Kesimpulan
Sementara rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme masih dalam pembahasan, isu ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Diperlukan pendekatan yang hati-hati dan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil tidak hanya menciptakan efek jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.
Bagikan ke:
