.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif hanya berlaku untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat di sektor perumahan.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni. Rumah-rumah ini harus pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya tetap dapat kembali memanfaatkan PPN DTP pada 2026 untuk pembelian unit yang berbeda.
Dari sisi teknis, pengembang wajib menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan kode transaksi tertentu dan mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, pengembang juga diwajibkan melaporkan realisasi PPN DTP serta mendaftarkan berita acara serah terima rumah melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
PMK ini juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat diberikan, antara lain jika uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait kebijakan ini antara lain:
- Insentif hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun yang baru serta siap huni.
- Harga jual maksimal untuk rumah yang mendapat insentif adalah Rp 5 miliar, namun insentif hanya berlaku hingga Rp 2 miliar.
- Pengembang harus menerbitkan Faktur Pajak khusus dengan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah.
- Pemilik rumah hanya bisa memanfaatkan insentif sekali untuk satu unit rumah.
- Jika rumah dipindahtangankan dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, insentif tidak berlaku.
Selain itu, PMK ini juga menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap aturan pajak. Hal ini bertujuan agar sistem insentif berjalan secara efektif dan transparan.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor perumahan dan perekonomian nasional. Dengan adanya insentif PPN DTP, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah tanpa beban pajak tambahan.
Dengan begitu, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan. Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan akses yang lebih mudah dalam memperoleh rumah.
Bagikan ke:
