Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Apa Saja Kebijakan Gaji yang Berlaku?
Setelah sekian lama menantikan kejelasan status, ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia akhirnya resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka kini telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana besaran gaji yang akan diterima setelah resmi menjadi PPPK.
Dua Skema Pengangkatan PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan dua skema pengangkatan bagi eks tenaga honorer, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Untuk PPPK penuh waktu yang telah menerima NIP, hak keuangan sudah bisa dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, PPPK paruh waktu akan menyesuaikan jam kerja serta kemampuan anggaran instansi terkait.
Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu
Besaran gaji PPPK mengacu pada golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah. Berikut kisaran gaji pokok PPPK penuh waktu yang kini resmi diterima oleh eks tenaga honorer:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tidak Hanya Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai kebijakan instansi, seperti tunjangan kinerja atau tunjangan lain yang berlaku. Meskipun tidak mendapat pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), status PPPK tetap memberikan kepastian penghasilan dan perlindungan hukum yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Titik Balik Kesejahteraan Tenaga Honorer
Pengangkatan ini menjadi titik balik kesejahteraan bagi eks tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian status. Dengan NIP di tangan dan gaji resmi sesuai golongan, masa depan sebagai aparatur negara kini jauh lebih jelas. Hal ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer untuk memiliki stabilitas finansial dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Bagikan ke:
