JAKARTA — Pemerintah menetapkan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai layanan Kepolisian seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga layanan lainnya sebesar total Rp13,6 triliun.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, target setoran PNBP tersebut berasal dari kelompok Pendapatan Pelayanan Kepolisian I.
Target setoran PNBP senilai Rp13,6 triliun mencakup beberapa layanan utama, antara lain:
Pelayanan penerbitan SIM sebesar Rp731 miliar
Perpanjangan SIM sebesar Rp1,03 triliun
STNK sebesar Rp4,25 triliun
Penerbitan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB) sebesar Rp187 miliar
Selain itu, terdapat juga pendapatan dari layanan terkait Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp3,9 triliun, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebesar Rp2,3 triliun, Ujian Keterampilan Mengemudi sebesar Rp44,7 miliar, penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah sebesar Rp282,3 miliar, serta Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan sebesar Rp917 miliar.
Layanan Kepolisian II
Selain kelompok Pendapatan Pelayanan Kepolisian I, terdapat kategori lain yang disebut Pendapatan Pelayanan Kepolisian II senilai Rp1,63 triliun. Perinciannya meliputi:
Layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Lintas Batas Negara sebesar Rp3,7 miliar
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara sebesar Rp3,7 miliar
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak serta Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebesar Rp372,9 miliar
Surat Tanda Coba Kendaraan sebesar Rp344,1 miliar
Pelayanan Satuan Pengaman sebesar Rp46,7 miliar
Pengamanan Obyek Vital dan Obyek Tertentu sebesar Rp821,4 miliar
* Pelayanan Kepolisian Lainnya sebesar Rp37,6 miliar
Target Setoran PNBP pada 2026
Secara umum, pemerintah menargetkan setoran PNBP pada tahun 2026 sebesar Rp459 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan target dalam UU APBN 2025 yang sebesar Rp513,6 triliun. Penurunan ini tidak lepas dari hilangnya setoran dividen yang masuk ke dalam kategori Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Sejak 2025 lalu, dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara melainkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara atau BPI Danantara. Hal ini menjadi konsekuensi dari pengesahan Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN.
Pada UU APBN 2025, target penerimaan negara dari KND sebesar Rp90 triliun. Namun, pada UU APBN 2026, targetnya kini hanya sebesar Rp1,8 triliun.
Meskipun demikian, pemerintah berhasil membukukan realisasi PNBP pada 2025 melebihi target yakni sebesar Rp534,1 triliun. Meski sudah tidak lagi menerima dividen BUMN, capaian ini menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan PNBP.
Bagikan ke:
