Pernyataan BGN: Sekolah Tidak Wajib Menerima Program MBG
Berdasarkan informasi terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa sekolah tidak wajib menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam sebuah acara koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah, serta seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (24/1/2026).
Nanik menyampaikan bahwa pemerintah memastikan penerimaan MBG tidak boleh bersifat sukarela atau ada pemaksaan dari pihak mana pun. Ia menekankan bahwa para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memaksa sekolah agar siswanya menjadi penerima manfaat MBG.
“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswanya anak-anak orang yang mampu, ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap keluhan salah satu Kepala SPPG di Banyuwangi yang kesulitan memperluas jumlah penerima manfaat MBG. Kendala itu muncul karena sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa besar memilih menolak program tersebut. Bahkan, sekolah-sekolah tersebut tetap menolak meskipun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek.
Menurut Nanik, secara prinsip pemerintah berkeinginan agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik. Namun, penerapan MBG tidak boleh disertai unsur pemaksaan atau intimidasi, termasuk anggapan bahwa sekolah yang menolak MBG berarti tidak mendukung program pemerintah.
“Penerimaan MBG sifatnya sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan dari SPPG atau instansi mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika sekolah-sekolah yang menolak MBG dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan gizi siswanya secara mandiri, keputusan tersebut tidak menjadi persoalan. “Pokoknya, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” katanya.
Alternatif Penerima Manfaat MBG
Sebagai alternatif, Nanik mendorong para Kepala SPPG untuk lebih aktif mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan di wilayah tugas masing-masing. Di antaranya adalah pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” ujar Nanik seperti dikutip dari kompas.com.
Usulan Kanal Pengaduan Online
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengusulkan agar BGN membuat kanal aduan daring terkait program MBG. Menurut dia, kanal aduan tersebut penting untuk segera disediakan agar masyarakat dapat menyampaikan masukan maupun keluhannya terhadap pelaksanaan MBG di lapangan.
“Dengan anggaran lebih dari Rp 3 triliun untuk program digitalisasi saya rasa bukan hal yang sulit bagi BGN untuk mengadakan fasilitas ini,” ujar Charles kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Politikus PDIP itu mengusulkan agar layanan aduan tersebut dibuat dalam bentuk situs atau aplikasi ponsel. Dengan begitu, setiap aduan bisa disampaikan secara lengkap lewat foto dan deskripsi masalah.
Dia pun meyakini penyediaan fasilitas ini dapat mempercepat BGN untuk menangani setiap persoalan, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan program MBG.
Desakan Untuk Menghentikan Sementara Program MBG
Charles juga menyampaikan bahwa selama ini Komisi IX DPR RI masih sering menerima aduan atau keluhan terkait MBG dari masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan kualitas makanan yang didapatkan oleh para penerima. Baik karena kandungan gizinya yang tidak seimbang, maupun karena kondisi makanan yang telah rusak, busuk, atau kedaluwarsa.
Selain itu, lanjut Charles, terdapat pula keluhan mengenai menu MBG yang dinilai terlalu banyak menggunakan ultra-processed food (UPF), misalnya sosis, nugget, dan makanan kemasan tinggi gula.
“Yang justru bertentangan dengan semangat program MBG untuk meningkatkan kualitas gizi anak,” kata Charles.
Charles mengingatkan, keberhasilan program MBG tidak boleh hanya diukur dari banyaknya cakupan penerima sejak program dilaksanakan. “Keberhasilan program MBG seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi dari dampak nyata terhadap kualitas gizi dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Bagikan ke:
