Menteri PPPA Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bukan Alat Sanksi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa program makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh digunakan sebagai alat sanksi atau intimidasi terhadap anak di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya laporan tentang siswa yang tidak mendapatkan jatah MBG setelah orang tua mereka mengkritik tata kelola program tersebut.
Menurut Arifah, MBG adalah hak dasar anak yang harus dijamin dalam segala kondisi. “Setiap anak berhak atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Arifah menyebut penghentian layanan MBG kepada anak sebagai bentuk hukuman atas kritik orang tua sebagai pelanggaran hak anak. Ia menilai tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Menurutnya, MBG merupakan kebijakan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak, bukan alat untuk disiplin atau pembalasan.
Sekolah Harus Menjadi Ruang yang Aman dan Inklusif
Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Membiarkan seorang anak tidak menerima makanan sementara teman-temannya mendapatkan MBG, menurutnya, bisa menimbulkan dampak psikologis serius.
“Ini bisa dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis, menimbulkan rasa malu, trauma, dan merupakan bentuk intimidasi atau bullying terselubung,” katanya.
Tindakan seperti itu bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014. Aturan ini mewajibkan seluruh ekosistem pendidikan, termasuk pihak penyedia MBG, untuk mengedepankan pendekatan yang ramah anak.
Respons Terhadap Kritik Publik
Arifah juga menyoroti pentingnya respons terhadap kritik publik. Menurutnya, masukan dari masyarakat—termasuk orang tua murid—harus dipandang sebagai bagian dari evaluasi layanan publik. “Kritik seharusnya disikapi secara konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak,” ujarnya.
Langkah Penanganan Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan dinas PPPA setempat dan pihak sekolah. Tujuannya adalah memastikan pemenuhan kembali hak anak yang terdampak tanpa diskriminasi, memberikan pendampingan psikologis bila diperlukan, serta mengevaluasi kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbauan untuk Seluruh Satuan Pendidikan
Arifah mengimbau seluruh satuan pendidikan dan pengelola MBG untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, semua anak dapat merasakan manfaat dari program MBG tanpa adanya ancaman atau penindasan.
Bagikan ke:
