Kasus Narkoba 40 Kilogram: Hakim Putuskan Hukuman Seumur Hidup untuk Kurir Sabu
Seorang kurir sabu yang membawa 40 kilogram narkotika dari Aceh ke Jakarta berhasil menghindari hukuman mati. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Aswari, warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati atas tindakan yang dilakukannya.
Perkembangan Kasus
Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Aswari terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, menyampaikan putusan tersebut di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan pada Rabu (11/2) sore.
Dalam pertimbangan hukumannya, hakim menilai bahwa tindakan Aswari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Namun, ada juga faktor pemberatan lain yang dipertimbangkan. Di sisi lain, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Tanggapan Terdakwa dan Jaksa
Putusan pengadilan ini disikapi oleh Aswari dan jaksa penuntut umum Rizki Fajar Bahari. Keduanya memutuskan untuk mengambil waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau melakukan banding.
Awal Kasus
Kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024), saat anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan Dedi terkait dengan kasus narkoba. Berdasarkan pengembangan kasus, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO).
Pada Selasa (27/5/2025), Dedi memberikan informasi kepada polisi bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (2/6/2025), Dedi kembali memberikan informasi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.
Polisi langsung melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, Aswari ditangkap karena diduga membawa sabu menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih. Di dalam mobil tersebut hanya Aswari, sedangkan Buaisi tidak ada di dalamnya. Mobil kemudian digeledah dan ditemukan 40 bungkus plastik teh cina berisi sabu dengan berat total 40 kg.
Pengakuan Terdakwa
Saat diinterogasi, Aswari mengaku disuruh oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta.

Pendidik multi-disiplin teknologi informasi digital, konseling tasawuf, dan kepanduan. Saya mengabdikan diri untuk berupaya menumbuhkan, dan menyeimbangkan kecerdasan siswa dari literasi digital, kedalaman rasa, serta bimbingan untuk menghadapi tantangan zaman. Mendidik adalah menata sistem, menenangkan hati, dan melatih aksi.







