JAKARTA
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan perhatian khusus terhadap respons Polri dalam menangani kebebasan berekspresi. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Habiburokhman membuka rapat tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya ingin secara khusus mengulas bagaimana Polri merespons kebebasan berekspresi. Ia menilai meskipun hal ini hanya sebagian kecil dari tugas Polri, dampaknya sangat besar terhadap citra publik.
“Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan, Habiburokhman menyebutkan bahwa terdapat 47 kasus penangkapan terkait kebebasan berekspresi antara periode 2009 hingga 2014. Angka ini kemudian meningkat drastis menjadi 240 kasus pada periode 2014 hingga 2019. Namun, angka tersebut turun menjadi 29 kasus pada periode 2019 hingga 2024.
“Ada pasang surut respons represif Polri terhadap kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat,” jelas Habiburokhman.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Menurutnya, dua instrumen tersebut menitikberatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat.
Selain itu, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini, menurut Habiburokhman, menjadi payung hukum yang dapat memastikan penurunan represivitas aparat kepolisian terhadap kebebasan berekspresi.
“Kita dapat memastikan bahwa alat represivitas dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat akan semakin menurun untuk saat ini dan seterusnya,” tegas Habiburokhman.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Polri
Berikut beberapa langkah penting yang telah dilakukan oleh Polri dalam merespons kebebasan berekspresi:
-
Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021
Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi petugas kepolisian dalam menangani kasus-kasus terkait kebebasan berekspresi. Fokus utamanya adalah pada penggunaan kekuasaan hukum secara proporsional dan tidak represif. -
Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice
Perkap ini menekankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antar pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU ini menjadi dasar hukum yang lebih modern dan komprehensif dalam menangani berbagai kasus hukum, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Dengan adanya UU ini, diharapkan kebijakan hukum yang diterapkan lebih transparan dan tidak diskriminatif.
Pentingnya Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat penting dalam sebuah demokrasi. Dalam konteks Indonesia, kebebasan ini menjadi salah satu indikator kesehatan demokrasi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dilakukan secara konsisten dan progresif.
Polri, sebagai lembaga penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Dengan adanya regulasi dan kebijakan yang lebih inklusif, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam menyampaikan pendapat tanpa takut dihukum secara tidak adil.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meskipun telah ada langkah-langkah positif, tantangan tetap saja ada. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dalam berekspresi. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan tidak memihak juga menjadi faktor penting dalam menjaga kebebasan berekspresi.
Harapan besar diarahkan kepada Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Dengan begitu, citra Polri sebagai institusi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dapat semakin kuat.
Bagikan ke:
