Permintaan Rismon Sianipar untuk Jokowi Hadir Langsung di Pengadilan
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, meminta agar Jokowi hadir langsung dalam sidang kasus ini. Ia menilai bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara terhormat, bermartabat, dan berwibawa di pengadilan tidak konsisten dengan tindakan yang dilakukannya saat ini.
Rismon mengingatkan kembali pernyataan Jokowi bahwa ia akan datang ke pengadilan jika diminta oleh hakim. Namun, ia melihat adanya inkonsistensi dari mantan presiden tersebut karena tidak hadir secara langsung.
“Jadi kalau ini kan saya kembali lagi ingat ke perkataan Pak Joko Widodo bahwa ini harus diselesaikan secara terhormat, diselesaikan berwibawa, bermartabat di pengadilan,” ujarnya.
“Di pengadilan saya akan datang meskipun ada kalimatnya condition kalau diminta oleh hakim,” tambahnya.
Permintaan Khusus untuk Jokowi
Lebih lanjut, Rismon meminta Jokowi untuk benar-benar hadir sendiri di persidangan, tanpa perantara atau melalui virtual seperti Zoom. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 1000 pertanyaan yang akan diajukan langsung kepada Jokowi selama persidangan.
“Nah, pertanyaannya pastikan aja nanti Pak Jokowi untuk datang ke pengadilan. Enggak usah pakai wakil atau Zoom. Kami sudah siapkan 1000 pertanyaan nanti di pengadilan gitu loh. Itu akan menyelesaikan semuanya,” jelas Rismon.
Ia juga menekankan bahwa Jokowi harus menjaga janjinya untuk datang di pengadilan. Selain itu, Rismon menuntut Jokowi bertanggung jawab atas tujuh pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, termasuk dirinya sendiri.
“Itu dituntaskan di pengadilan asalkan Pak Jokowi menjaga apa janjinya, datang di pengadilan untuk menghakimi kami. Karena pasal tujuh pasal loh ini, Pak Jokowi sendiri yang melaporkan kami tujuh pasal, bertanggung jawablah tujuh pasal ini, datang di pengadilan.”
Berkas Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi kini telah mencapai tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Menurut Iman, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan ini hanya berkas perkara milik tiga tersangka kasus ijazah palsu Jokowi klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Meskipun begitu, Iman tidak mengungkap alasan mengapa hanya berkas milik ketiga tersangka tersebut yang dilimpahkan ke kejaksaan. Padahal, dalam kasus ini masih ada lima tersangka lainnya di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materi berkas milik tersangka Roy Suryo, Rismon, dan Tifa. Nantinya, JPU juga akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau harus dikembalikan karena masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
Bagikan ke:
