Perluasan Cakupan UMSK Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan revisi terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Revisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, yang menggantikan keputusan sebelumnya dan memperluas cakupan daerah serta sektor usaha yang dikenakan UMSK.
Dalam keputusan terbaru ini, jumlah kabupaten/kota yang menetapkan UMSK meningkat dari semula 12 daerah menjadi 17 daerah. Lima wilayah tambahan yang kini masuk dalam skema UMSK 2026 adalah Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur. Perluasan tersebut membuat UMSK 2026 kini berlaku di sejumlah kawasan industri strategis Jawa Barat, meski belum mencakup seluruh 27 kabupaten/kota.
Pemerintah provinsi menilai penambahan daerah ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan perkembangan struktur industri di masing-masing wilayah. Selain itu, keputusan revisi juga memperlebar cakupan sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Jika pada keputusan awal sektor yang diatur relatif terbatas dan didominasi industri otomotif, energi, pertambangan, serta konstruksi berat, maka dalam keputusan terbaru daftar KBLI menjadi jauh lebih beragam. Sejumlah sektor baru masuk dalam ketentuan UMSK 2026, antara lain industri farmasi, industri makanan dan minuman, industri logam lanjutan, hingga jasa pengurusan transportasi.
Industri pangan seperti roti, mie, cokelat, kecap, dan air minum dalam kemasan juga mulai tercantum dalam lampiran keputusan gubernur. UMSK 2026 tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Pemerintah juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk menurunkan upah pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMSK.
Masalah Birokrasi dan Penyampaian Pendapat
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta yang juga Wakil Ketua LKS Tripartit Jawa Barat dari Unsur Serikat Pekerja, mengapresiasi terbitnya revisi UMSK yang mereka terima di tanggal 1 Januari 2026. Namun berbicara hasil revisi sepintas belum mengakomodir semuanya.
“Ini mungkin masih ada masalah di seputar birokrasi dalam memahami dan mengimplementasikan isi PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ucapnya, Kamis 1 Januari 2026. Oleh karena itu, lanjut dia, jika masih ada kekeliruan segera saling mengoreksi dan mengingatkan melalui dialog sosial dengan kejernihan hati.
“Kalau perlu kita adakan FGD bersama dengan menghadirkan ahli/pakar dalam bidangnya untuk menghindari klaim sepihak dan fair,” ucapnya. “Bagi kami, celah itu banyak, sebelum menyentuh celah tersebut, kami DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat menawarkan Dialog Sosial melalui FGD dengan menghadirkan Pakar/Ahli dalam bidangnya supaya fair dan adil, kalau perlu semua media dihadirkan, sehingga semua pihak tidak ada yang tersudutkan atau ada yang mau menang sendiri,” ujarnya.
Bagikan ke:
