Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Taruna Politeknik KP Bone Terus Berjalan
Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone Tahun Anggaran 2023 terus berlangsung di Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bone. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menyebut bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi dari berbagai unsur yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Para saksi yang diperiksa mencakup pihak penyedia, suplier bahan makanan, petugas ruang makan taruna, pejabat terkait, serta pihak internal institusi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali alur pelaksanaan pengadaan, mekanisme kontrak, serta distribusi bahan makanan pada dua tahap kegiatan. Sebagian besar saksi memberi keterangan terkait spesifikasi bahan makanan, volume pengiriman, proses serah terima, dan administrasi kontrak.
Selain itu, penyidik telah menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bone serta mengirimkan SP2HP perkembangan penyidikan. Kasus ini sebelumnya diekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Saat ini masih menunggu laporan resmi hasil audit kerugian negara. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan bila diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum.
Alvin menegaskan bahwa penyidikan berjalan objektif dan hati-hati. Setelah hasil audit BPK keluar, penyidik akan melanjutkan ke pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Politeknik KP Bone belum memberi konfirmasi. Tim penyidik masih berupaya menghubungi pihak terkait.
Proses Pengadaan Bahan Makanan dalam Dua Tahap
Kasus ini meliputi dua tahap pengadaan bahan makanan, yaitu Januari-Agustus 2023 dan September-Desember 2023. Proyek berlangsung di Kantor Politeknik KP Bone, Jl Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Pada tahap pertama, kontrak senilai Rp3,6 miliar dimenangkan oleh CV Hamid Mitra Mandiri. Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bahan makanan dibanding kontrak. Dari keterangan sejumlah pihak, ada dugaan pengiriman barang tidak sesuai spesifikasi serta tidak dilakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas menyeluruh.
Tahap kedua kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sama. Dugaan penyimpangan muncul lagi, termasuk pada proses serah terima barang dan pengawasan. Penyidik juga mendalami dugaan pembagian komitmen fee antara penyedia jasa dan pihak terkait.
Hasil Audit Sementara dan Langkah Selanjutnya
Audit sementara BPK RI menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.390.737.750. Nilai ini masih bersifat sementara. Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil final audit, pemeriksaan ahli, dan gelar perkara lanjutan.
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan saksi jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian. Proses penyidikan berjalan dengan objektivitas dan hati-hati agar dapat mengungkap fakta secara lengkap dan akurat.
Bagikan ke:
