.CO.ID-JAKARTA.
Pemerintah Indonesia telah memperluas kewajiban pelaporan data keuangan, terutama untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini mencakup tidak hanya lembaga keuangan konvensional seperti perbankan, tetapi juga penyedia jasa aset kripto atau exchange kripto.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang menjelaskan petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari berbagai pihak, termasuk Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.
Pasal 2 ayat (1) PMK menyatakan bahwa DJP berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF. Hal ini menegaskan bahwa pelaporan data keuangan bukan lagi menjadi tanggung jawab eksklusif lembaga keuangan tradisional.
Exchange kripto diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi aset kripto secara otomatis, serta memberikan data tambahan jika diminta oleh DJP. Kewajiban ini mencakup pelaporan transaksi pertukaran dan transfer aset kripto, termasuk data pengguna aset kripto baik individu maupun entitas bisnis.
Adapun aturan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional pertukaran informasi perpajakan. Salah satu kerangka kerja sama yang digunakan adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Melalui CARF, Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada tahun 2027, dengan data yang digunakan berasal dari tahun 2026. Ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap aset kripto.
Selain itu, PMK ini juga menegaskan bahwa PJAK Pelapor CARF harus melakukan beberapa prosedur wajib. Antara lain:
- Melakukan identifikasi pengguna aset kripto secara mandiri
- Menyusun laporan sesuai standar yang ditetapkan oleh CARF
- Mendaftarkan diri ke DJP sebagai salah satu bentuk kepatuhan
Kewajiban ini sejajar dengan kewajiban pelaporan rekening keuangan yang selama ini berlaku bagi perbankan dan lembaga keuangan lainnya dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI).
Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak melalui aset kripto. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam ekosistem aset kripto mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, industri kripto di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Bagikan ke:
