Penjelasan Prof Jamin Ginting tentang Keabsahan SP3 dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Prof Jamin Ginting, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, menyampaikan pendapatnya mengenai keabsahan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurutnya, SP3 tersebut memiliki dasar administratif yang tidak sah karena tidak didasarkan pada peraturan hukum yang jelas.
Jamin menjelaskan bahwa SP3 itu dikeluarkan berdasarkan konsep restorative justice (keadilan restoratif), yang diatur dalam KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, penyidikan kasus ijazah Jokowi terjadi sebelum tanggal tersebut, sehingga seharusnya diterapkan KUHAP lama. Dalam KUHAP lama, konsep restorative justice tidak diatur secara eksplisit.
Menurut Jamin, pihak penyidik seharusnya mencantumkan landasan hukum yang digunakan dalam SP3, seperti Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 atau Surat Edaran Mahkamah Agung. Tanpa adanya penjelasan yang jelas, masyarakat akan bingung mengetahui dasar hukum apa yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Selain itu, Jamin menyebut bahwa konsep restorative justice dalam kasus ini tidak sepenuhnya cocok. Ia menilai bahwa kasus ijazah Jokowi bukan hanya menjadi keresahan masyarakat, tetapi juga menjadi isu internasional. Hal ini disebabkan oleh komentar dan perhatian dari warga Indonesia di luar negeri terhadap kasus tersebut.
Jamin juga mempertanyakan apakah tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini layak mendapatkan restorative justice. Menurutnya, jika tindak pidana tersebut menimbulkan keresahan yang tinggi, maka restorative justice tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan.
Perbedaan antara KUHAP Lama dan Baru
Dalam KUHAP lama, tidak ada aturan spesifik mengenai restorative justice, sedangkan dalam KUHAP baru, konsep ini diatur dalam Pasal 361. Namun, pasal tersebut hanya berlaku untuk tindak pidana yang penyidikannya dilakukan setelah 2 Januari 2026. Karena penyidikan kasus ijazah Jokowi terjadi sebelum tanggal tersebut, maka KUHAP lama seharusnya berlaku.
Jamin menyoroti ketidakjelasan dalam penerapan restorative justice dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penafsiran tentang “keresahan masyarakat” masih kabur dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Biodata Singkat Prof Jamin Ginting
Jamin Ginting adalah dosen di Universitas Pelita Harapan sejak tahun 1997. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UPH, bendahara Indonesia Clinic Legal Association, serta Ketua DKI Jakarta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai direktur Pusat Studi Konstitusi and Anti Korupsi FH UPH dan Chairman of the Board Indonesia Integrity Education Network.
Sebagai pakar hukum pidana, Jamin sering diundang dalam berbagai acara televisi untuk memberikan tanggapan terhadap kasus-kasus besar. Beberapa kasus yang pernah ia komentari antara lain kasus Setya Novanto dan Mario Dandy Satriyo.
Tanggapan Pengacara Eggi Sudjana
Pengacara Eggi Sudjana, Elida Netti, membantah pernyataan Jamin Ginting. Ia menyebut bahwa pihak-pihak yang meragukan keabsahan SP3 memiliki ilmu yang tidak cukup. Elida menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah resmi dalam proses restorative justice.
Menurut Elida, pihaknya telah mengajukan permohonan perdamaian sebelum gelar perkara. Setelah gelar perkara, Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa ia ingin penyidik mempertimbangkan perdamaian dengan Eggi Sudjana. Dengan demikian, SP3 akhirnya dikeluarkan.
Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Setelah SP3 dikeluarkan, status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka dicabut. Saat ini, tersangka dalam kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari tiga tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Seluruh tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Klaster kedua juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 ITE, yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Bagikan ke:
