Proses AMDAL Selesai, Tantangan Baru Menanti Citimall Cilacap
Setelah sekian lama menunggu, tahapan evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan Cilacap Citimall akhirnya selesai. Meskipun proses ini telah rampung, belum ada kepastian kapan proyek tersebut akan benar-benar dimulai. Dokumen hasil evaluasi AMDAL kini sudah berada di tangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap, yang menjadi tanda berakhirnya satu fase administrasi yang sering dianggap sebagai hambatan dalam proses perizinan.
Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, menyatakan bahwa penyelesaian AMDAL merupakan langkah awal menuju tahap berikutnya dalam pembangunan pusat perbelanjaan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai kapan pembangunan akan dimulai.
“Update AMDAL pembangunan Citimall sudah selesai dan dokumen evaluasinya telah kami terima di DPMPTSP,” ujar Syamsul pada Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa proses AMDAL ini adalah langkah penting yang harus diselesaikan sebelum proyek bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dengan selesainya proses AMDAL, kini fokus publik beralih ke kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan proyek tidak kembali terjebak dalam birokrasi yang rumit. Bupati telah memberikan instruksi kepada Asisten II Sekda untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak pengembang agar dapat memperoleh kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan pembangunan.
“Biasanya setelah AMDAL selesai, tahapan berikutnya adalah groundbreaking, namun sampai sekarang kami masih menunggu kepastian dari pengembang,” tambah Syamsul. Ia berharap pengembang bisa segera memberikan jawaban mengenai rencana awal pembangunan.
Di sisi lain, Bupati juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap agar tidak memperpanjang daftar antrean perizinan teknis yang sering menjadi keluhan para investor. Percepatan diperlukan terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), agar proses administrasi tidak lagi menjadi alasan molornya pembangunan.
Menurut Syamsul, PBG wajib diterbitkan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara SLF dikeluarkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak digunakan.
“Kami dorong PUPR agar segera menindaklanjuti, karena jangan sampai AMDAL sudah selesai tetapi pembangunan tetap tertahan di meja perizinan,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara instansi terkait agar proyek bisa berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.
Langkah-Langkah yang Harus Diambil
- Bupati meminta Asisten II Sekda untuk membuka komunikasi intensif dengan pengembang.
- PUPR diminta agar tidak memperpanjang daftar antrean perizinan teknis.
- PBG dan SLF harus segera diterbitkan agar proses administrasi tidak menghambat pembangunan.
- Kepastian waktu pembangunan harus segera diberikan oleh pihak pengembang.
Bagikan ke:
