Polemik Ijazah Jokowi: Prediksi dan Perkembangan Terbaru
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus menjadi perhatian publik. Dari awal 2026 hingga saat ini, isu tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak Juli 2025, seorang analis politik bernama Adi Prayitno telah memprediksi bahwa kasus ini akan berlarut-larut dan bisa berlangsung hingga tahun 2029 atau bahkan lebih lama.
Adi Prayitno, yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, menyampaikan prediksi ini dalam sebuah wawancara pada bulan Juli 2025. Ia menilai bahwa polemik ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga melibatkan dinamika politik yang kompleks. “Ini adalah pertarungan politik yang bukan hanya terjadi hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung tidak otomatis akan menjadi solusi akhir yang diterima oleh semua pihak. “Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen,” imbuhnya. Pengadilan pun akan ditanyakan kredibilitasnya, sehingga kasus ini bisa berlanjut dalam waktu yang cukup lama.
Kasus Berlanjut Hingga 2026, Delapan Orang Jadi Tersangka
Memasuki 2026, polemik ijazah Jokowi belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.
Dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), ijazah Jokowi juga telah diperlihatkan kepada Roy Suryo dan pihak-pihak terkait, sesuai permintaan mereka. Namun, langkah tersebut belum mengakhiri perdebatan.
Roy Suryo Cs Tetap Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi
Meski ijazah telah ditunjukkan penyidik, Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap menyatakan keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut. Roy Suryo bahkan mengklaim menemukan berbagai kejanggalan yang menurutnya mengindikasikan ijazah tersebut tidak autentik.
“Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu bahwa itu usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an,” kata Roy, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/12/2025).

“Kertas foto di tahun 80-an itu ada usianya. Ijazah Doktor Rismon Sianipar sendiri yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, ini (milik Jokowi) masih tegas dan jelas,” imbuh pakar telematika yang berstatus tersangka itu.
Pandangan serupa disampaikan oleh M Rizal Fadillah. Ia menyebut ijazah Jokowi memang telah diperlihatkan penyidik, namun menurutnya status keaslian dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara hukum.
“Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli,” ujar Rizal.
“Bahwa tadi itu progresnya baru sampai ditunjukkan ada dan bagi kita itu adalah konklusi ada itu disita oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ahli digital forensik Rismon Sianipar juga mengungkapkan temuannya berdasarkan pengamatan visual terhadap dokumen tersebut.
“Dari sejumlah pengamatan kami meskipun kami lakukan dengan mata telanjang, itu ada sejumlah kejanggalan,” kata Rismon, dikutip dari program Rosi KompasTV, Kamis (18/12/2025).
Ia menyoroti perbedaan ketebalan kertas ijazah Jokowi dengan ijazah lama yang dimilikinya.
“Karena itu lurus, hitam, yang saya lihat itu cacat digital printing, karena itu lurus, tidak acak, garis lurus sebelah kiri dari ijazah analog yang ditunjukkan,” ujarnya.
“Belum lagi dua bintik noda hitam, noktah hitam, itu saya kira itu cacat printing dan di bawah juga ada di bagian bawah itu, itu cacat printing juga, seperti tinta-tinta,” imbuhnya.
Hingga kini, polemik ijazah Jokowi masih terus bergulir, sejalan dengan prediksi Adi Prayitno bahwa persoalan ini berpotensi menjadi konflik politik dan hukum jangka panjang.
Bagikan ke:
