Gugatan Rp700 Juta terhadap BRI Cabang Mamuju atas Dugaan Kelalaian
Seorang anggota Polri, Hasanuddin, menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mamuju dengan nilai sebesar Rp700 juta. Gugatan ini dilakukan karena dugaan kelalaian dari pihak bank yang menyebabkan hilangnya dokumen penting milik Hasanuddin sebagai agunan pinjaman.
Hasanuddin, yang bertugas di Polresta Mamuju, mengatakan bahwa meskipun kewajiban pembayaran kredit telah dilunasi, pihak bank tidak dapat mengembalikan dokumen-dokumen penting yang menjadi agunan. Hal ini menimbulkan kerugian bagi dirinya, karena hak sebagai debitur tidak dipenuhi.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat kliennya ingin mengambil kembali jaminan berupa Surat Keputusan (SK) asli setelah masa kredit berakhir. Namun, pihak BRI disebut tidak mampu menunjukkan atau mengembalikan dokumen-dokumen tersebut.
“Pihak BRI diduga lalai hingga menghilangkan jaminan berupa SK asli milik klien kami yang dijadikan agunan. Padahal, kewajiban pembayaran kredit sudah lama dilunasi,” ujar Dermawan.
Dari beberapa dokumen yang dinyatakan hilang, antara lain:
- SK Pengangkatan Anggota Polri Tahun 1999 (No. Pol: Skep/234/II/1999)
- Kartu Tanda Peserta Asabri (No. EE371364)
- SK Kenaikan Pangkat Tahun 2005 (No. Pol: Skep/923/XII/2005)
Mediasi Masih Buntu
Perkara ini masih berada pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2025/PN Mam. Dalam resume perdamaian, Hasanuddin menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp700 juta.
Meski demikian, dalam proses mediasi, pihak penggugat sempat menurunkan tuntutan menjadi sekitar Rp300 juta. Namun, pihak BRI hanya menyanggupi ganti rugi sebesar Rp45 juta, sehingga belum tercapai kesepakatan.
“Setelah beberapa kali mediasi, belum ada titik temu. Kami fokus pada kepastian hukum agar Pak Hasanuddin mendapatkan kembali hak-haknya,” kata Dermawan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Jika pada tahapan mediasi terakhir tetap tidak tercapai kesepakatan atau deadlock, pihak penggugat menegaskan akan melanjutkan perkara ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Dermawan juga menyebutkan bahwa BRI Cabang Mamuju memiliki kerja sama kredit kepegawaian dengan institusi Polri, khususnya Polresta Mamuju. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjaga dokumen penting milik nasabah.
“Dokumen seperti SK adalah aset vital bagi anggota Polri. Kehilangan dokumen ini berdampak besar pada hak kepegawaian klien kami,” pungkasnya.
Bagikan ke:
