Pengelolaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Jawa Barat
Pengelolaan dana bantuan khusus keuangan (BKK) senilai Rp32 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) TIK tahun anggaran 2024, dengan tujuan mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan prosedur dalam pengelolaan dana tersebut. Disdik juga membuka ruang pengawasan dari lembaga berwenang agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Pengadaan yang Sesuai Ketentuan
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dijalankan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
“Pengadaan dilakukan melalui sistem resmi, dengan mekanisme yang transparan dan pengawasan berlapis. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan,” ujar Zain saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025 tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum, melainkan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.
“Rekomendasi BPK sudah kami laksanakan sesuai arahan. Tidak ada temuan yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.
Penilaian Objektif dalam Pemilihan Penyedia
Disdik Kabupaten Cirebon juga menepis anggapan adanya pengondisian dalam pemilihan penyedia. Menurut Zain, proses evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak semata-mata harga penawaran.
“Spesifikasi teknis, kualitas barang, layanan purna jual, dan kesiapan penyedia menjadi bagian dari penilaian. Semua dituangkan dalam dokumen resmi,” jelasnya.
Terkait isu komunikasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia sebelum proses tender, Disdik memastikan tidak ada interaksi di luar mekanisme yang diatur.
“Kami bekerja berdasarkan sistem. Tidak ada ruang untuk proses informal,” tegas Zain.
Peran Inspektorat Kabupaten Cirebon
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Cirebon menegaskan posisinya sebagai aparat pengawas internal pemerintah yang bekerja berdasarkan dokumen resmi. Hingga saat ini, Inspektorat masih menunggu penyerahan resmi LHP dari BPK RI.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan bahwa LHP baru dapat ditindaklanjuti setelah diserahkan secara formal oleh BPK kepada kepala daerah dengan melibatkan DPRD.
“Selama LHP belum disampaikan secara resmi, kami belum bisa memberikan penilaian atau melakukan tindak lanjut,” ujar Iyan.
Ia memastikan, setelah LHP diterima, Inspektorat akan menelaah setiap rekomendasi secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon
Dengan proses klarifikasi dari Disdik dan sikap kehati-hatian Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan program pengadaan TIK benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan.
Bagikan ke:
