Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Taruna Politeknik KP Bone Masih Bergulir
Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan makanan taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone 2023 masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bone. Penyidikan kasus ini belum menemukan tersangka hingga akhir 2025, dan akan terus berlanjut hingga tahun 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 saksi dari berbagai unsur terkait kegiatan pengadaan. Saksi-saksi tersebut meliputi pihak penyedia, supplier bahan makanan, petugas ruang makan taruna, pejabat terkait, hingga pihak internal institusi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali alur pelaksanaan pengadaan, mekanisme kontrak, serta proses distribusi bahan makanan pada kedua tahap kegiatan,” ujar AKP Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone, saat dikonfirmasi via telefon.
Menurut AKP Alvin, sebagian besar saksi memberikan keterangan terkait spesifikasi bahan makanan, volume pengiriman, proses serah terima, serta mekanisme administrasi kontrak. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bone serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) perkembangan penyidikan.
Kasus ini sebelumnya telah diekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan saat ini masih menunggu laporan hasil audit kerugian negara secara resmi. “Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan apabila masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian unsur perbuatan melawan hukum,” kata AKP Alvin.
Ia menegaskan, penyidikan berjalan secara objektif dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara korupsi. “Setelah hasil audit BPK RI keluar, kami akan melanjutkan ke tahapan pemeriksaan ahli dan gelar perkara,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone. Tim Tipikor tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan makanan taruna Politeknik KP Bone Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini meliputi dua tahapan pengadaan, yakni pada periode Januari hingga Agustus 2023 (tahap I), serta September hingga Desember 2023 (tahap II). Proyek tersebut berlangsung di Kantor Politeknik KP Bone yang berlokasi di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Perkembangan penyidikan perkara ini disampaikan oleh AKP Alvin Aji Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bone, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025). Saat itu, ia tampak mengenakan batik merah lengan pendek dipadukan celana hitam.
Menurut AKP Alvin, penyidikan dilakukan setelah Tim Tipidkor menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan bahan makanan taruna pada dua tahap tersebut.
Pada tahap I, paket pengadaan dimenangkan oleh CV Hamid Mitra Mandiri dengan nilai kontrak sekitar Rp3,6 miliar. Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi serta volume bahan makanan dibandingkan kontrak.
“Dari keterangan sejumlah pihak terkait, terdapat dugaan pengiriman barang yang tidak sesuai spesifikasi serta tidak dilakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas secara menyeluruh,” ujar AKP Alvin.
Sementara pada tahap II, tender kembali dimenangkan perusahaan yang sama. Dugaan penyimpangan kembali ditemukan, termasuk pada proses serah terima barang dan pengawasan pengadaan. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pembagian komitmen fee antara penyedia jasa dengan pihak terkait dalam proses kontrak pengadaan.
Dugaan tersebut saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Kasus ini telah diekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil audit sementara, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.390.737.750.
“Nilai tersebut masih bersifat sementara. Kami masih menunggu laporan akhir audit kerugian negara dari BPK RI,” jelas AKP Alvin.
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, bertahap, dan transparan sesuai prosedur penanganan tindak pidana korupsi. “Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil final audit, pemeriksaan ahli, dan gelar perkara lanjutan,” tandasnya.
Bagikan ke:
