Penyidikan Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diambil Alih Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, namun akhirnya dihentikan penyidikannya (SP3) pada Desember 2024. Setelah itu, penyidikan dilanjutkan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penyidikan di Jampidsus dimulai sejak Agustus 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).
Anang menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, ada dugaan kuat keterlibatan mantan kepala daerah yang menerbitkan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel. “Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Selain itu, aktivitas penambangan nikel di wilayah tersebut diketahui memasuki kawasan hutan lindung. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan pemeriksaan, penggeledahan di kantor dan rumah di daerah Konawe Utara serta Jakarta.
Saat ini, tim penyidikan di Jampidsus juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara. “Karena selain memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, tetapi juga diketahui perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan dengan memasuki kawasan hutan lindung yang merugikan negera,” ujar Anang.
Meski begitu, hingga kini, tim penyidikan di Jampidsus belum berhasil menetapkan tersangka pertama. Kasus ini awalnya ditangani oleh KPK sejak 2017. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan pertambangan nikel. Salah satu lahan tersebut merupakan kepemilikan sah PT Aneka Tambang (Antam).
Dalam penyidikan KPK, Aswad menerima uang sebesar Rp 13 miliar, dan kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat akan menahan Aswad, namun penahanan dibatalkan karena kondisinya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Namun, diketahui belakangan, KPK diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ini pada Desember 2024. Baru pada Desember 2025, KPK mengakui penerbitan SP3 tersebut.
Di sisi lain, penyidikan di Jampidsus sudah dimulai sejak awal 2025 lalu. Beberapa kali tim penyidikan Jampidsus melakukan perjalanan antara Jakarta dan Konawe Utara untuk pengecekan lapangan, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi. Namun, surat perintah penyidikan baru diterbitkan pada Agustus 2025.
Dari informasi yang diperoleh, proses penyidikan telah mengantongi data sedikitnya 17 perusahaan yang mendapatkan IUP kilat dan menyalahgunakannya untuk eksplorasi nikel di kawasan hutan lindung. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain:
- PT UB
- PT KNN
- PT BPN
- PT BKU
- PT DMS
- PT T
- PT SR
- PT K
- PT S
- PT D
- PT MD
- CV ESI
- PT TB
- PT CDS
- PT MPM
- PT KBN
- PT ST

Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10). – (Antara/Sigid Kurniawan)
Bagikan ke:
