Penjelasan Kementerian Luar Negeri Indonesia tentang Partisipasi dalam ISF di Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah memberikan penjelasan terkait partisipasi personel negara dalam pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di Jakarta, Kemlu menegaskan bahwa seluruh personel Indonesia yang terlibat berada sepenuhnya di bawah kendali nasional dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur.
Landasan Partisipasi
Partisipasi Indonesia dalam ISF didasarkan pada beberapa prinsip penting. Pertama, mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), yang merupakan dasar hukum internasional untuk tindakan tersebut. Selain itu, kebijakan luar negeri Bebas-Aktif Indonesia juga menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan.
Dalam pernyataannya, Kemlu menyampaikan bahwa personel Indonesia tidak akan menghadapi pihak mana pun dan tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang dapat memicu konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata.
Ruang Lingkup Tugas yang Terbatas
Pernyataan Kemlu juga menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik. Hal ini sesuai dengan mandat dan national caveats yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF. Berikut adalah pokok-pokok national caveats yang diterapkan:
- Tidak dihadapkan pada pihak manapun: Personel Indonesia tidak akan bertemu atau terlibat langsung dengan pihak mana pun.
- Mandat non-combat dan non-demilitarisasi: Partisipasi Indonesia tidak dimaksudkan untuk misi tempur maupun demiliterisasi.
- Fokus kemanusiaan: Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
- Penggunaan kekuatan terbatas: Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.
Area Penugasan dan Persetujuan Palestina
Penugasan personel Indonesia dibatasi secara khusus hanya di wilayah Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Selain itu, persetujuan dari otoritas Palestina menjadi prasyarat utama sebelum penempatan personel dapat dilakukan.
Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi atau pemindahan paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun. Keberadaan personel Indonesia di Gaza bisa diakhiri kapan saja jika pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina
Lebih lanjut, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan parameter yang telah disepakati. Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, partisipasi Indonesia dalam ISF di Gaza dilakukan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, keamanan, dan penghormatan terhadap kedaulatan Palestina. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa semua tindakan yang diambil akan tetap sesuai dengan mandat internasional dan kebijakan luar negeri yang telah ditetapkan.
Bagikan ke:
