Pembaruan Hukum di Indonesia: Pengganti Penjara dengan Kerja Sosial
Pemerintah kini menghadirkan inovasi baru dalam sistem peradilan. Mulai tahun 2026, pelaku kejahatan tidak lagi harus masuk penjara, tetapi bisa diberi hukuman berupa kerja sosial. Hal ini merupakan bagian dari penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi titik penting dalam reformasi hukum nasional. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat akan melihat perbedaan signifikan dalam cara menangani tindak pidana. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial akan diberlakukan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Tahun depan. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025). Ia menambahkan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai pilihan bentuk pekerjaan yang dapat dijalani oleh pelaku kejahatan.
Persiapan Awal dengan MoU
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah persiapan penerapan pidana kerja sosial. Prosesi penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat. Asep menjelaskan bahwa pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tanpa unsur paksaan dan komersialisasi.
Tujuan dan Bentuk Kerja Sosial
Asep memaparkan bahwa pidana kerja sosial adalah model pemidanaan baru yang tidak mengharuskan pelaku kejahatan menjalani hukuman di balik jeruji besi, melainkan diarahkan untuk menjalankan aktivitas sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat luas. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.
Sanksi tersebut akan diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Melalui skema ini, pelaku diharapkan tetap dapat berkontribusi secara produktif serta terhindar dari pengaruh buruk lingkungan kriminal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bersinergi dengan pemerintah daerah guna menyiapkan lokasi dan program kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, hingga membantu pelayanan di panti asuhan, panti sosial, dan kegiatan sosial lainnya.
Perbedaan antara KUHP dan KUHAP
Cakupan pengaturan
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur macam-macam perbuatan pidana, jenis delik, serta ancaman hukuman yang dapat dikenakan. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Fokus utama
KUHP menitikberatkan pada materi hukum pidana, yakni perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kejahatan beserta sanksinya. KUHAP berfokus pada aspek tata cara atau prosedur hukum pidana, yaitu bagaimana aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara.
Isi pokok
KUHP berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, korupsi, atau penganiayaan, lengkap dengan ancaman pidananya. KUHAP memuat aturan tentang hak-hak tersangka, kewenangan aparat penegak hukum, proses penahanan, pembuktian, hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan.
Tujuan
KUHP bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana. KUHAP bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Bagikan ke:
