Predikat Kota Layak Anak yang Kini Menghadapi Tantangan Besar
Balikpapan, yang sebelumnya mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA), kini menghadapi tantangan besar dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya perkara perlindungan anak yang masuk ke meja hijau dalam waktu singkat.
Tren ini menjadi perhatian serius korps adhyaksa lantaran melibatkan korban yang masih sangat belia, bahkan ada yang baru menginjak usia 13 tahun. Mirisnya, beberapa kasus terdeteksi menggunakan aplikasi daring sebagai modus operandi.
Modus MiChat dan Keterlibatan Mucikari
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyidangkan sejumlah perkara dengan latar belakang yang memprihatinkan. “Korban dalam beberapa perkara yang kami sidangkan ada yang baru berumur 13 tahun, tetapi sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Modusnya menggunakan aplikasi MiChat dan ada juga yang melibatkan mucikari,” ujar Andri pada Jumat (2/1/2026).
Andri menyayangkan fenomena ini terjadi di kota yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak. Ia menilai, kondisi ini adalah sinyal darurat bagi seluruh stakeholder di Kota Minyak.
Rekor Perkara Terbanyak: Fenomena Gunung Es
Meski baru menjabat selama satu bulan lebih di Balikpapan, Andri mencatat sudah ada enam perkara perlindungan anak yang ditangani. Angka ini disebutnya sebagai jumlah terbanyak dibandingkan pengalamannya menjabat sebagai Kepala Kejari di berbagai wilayah sebelumnya.
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut hanyalah puncak dari masalah yang sebenarnya jauh lebih besar. “Dalam waktu satu bulan lebih ini, sudah ada enam perkara. Angkanya terlihat sedikit, tapi ini fenomena gunung es. Yang tidak tersentuh hukum kemungkinan jauh lebih banyak,” jelasnya secara blak-blakan.
‘Consent’ Bukan Pembelaan di Mata Hukum
Dalam penanganan perkara, Kejari Balikpapan menerapkan pasal yang berbeda-beda tergantung dari modus operandi pelaku. Sebagian masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara lainnya menggunakan UU Perlindungan Anak.
Satu hal yang ditegaskan Andri adalah mengenai persetujuan atau consent dari korban. Menurutnya, hukum perlindungan anak tidak mengenal kata “suka sama suka” jika melibatkan anak di bawah umur. “Sekalipun berdasarkan konsen, tetap melanggar hukum karena menyangkut perlindungan anak. Penanganannya case by case, tergantung dari modus operandinya,” tegas Andri.
Warning bagi Pengelola Hotel dan Kos-kosan
Sebagai langkah preventif, Kejari Balikpapan mengeluarkan imbauan keras kepada para pemilik penginapan, hotel, wisma, hingga kos-kosan di Balikpapan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap tamu. Langkah selektif dalam menerima tamu dianggap sebagai deteksi dini yang paling efektif untuk memutus rantai eksploitasi anak.
“Ini bukan hanya kewajiban penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat untuk menjaga keluarganya masing-masing. Kami minta pengelola penginapan lebih selektif. Ini salah satu upaya deteksi dini,” pungkasnya.
Bagikan ke:
