Penerapan KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak hari ini, 2 Januari 2026. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum sesuai dengan aturan terbaru.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa panduan dan pedoman yang berkaitan dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Proses hukum yang dilakukan oleh Polri kini mengacu pada pedoman tersebut.
”Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun oleh Bareskrim Polri, dan ditandatangani oleh Kabareskrim,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, panduan tersebut diterapkan secara menyeluruh oleh seluruh unsur Polri yang memiliki fungsi penegakan hukum, seperti Bareskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipidkor, dan Densus 88 Antiteror.
”Per jam 00.01 hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tambah Trunoyudo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang digunakan lebih dari satu abad. Menurut dia, ini menjadi momentum sekaligus membuka babak baru penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
”Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan resmi.
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945. Karena itu, perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.
Beberapa perubahan signifikan dalam KUHP dan KUHAP baru antara lain:
Peningkatan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Penyederhanaan prosedur hukum agar lebih efisien dan transparan.
Penguatan peran lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Penyesuaian aturan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
Selain itu, KUHP baru juga mencakup perubahan terhadap beberapa tindak pidana yang sebelumnya tidak diatur atau kurang jelas. Misalnya, tindak pidana terkait kejahatan siber, korupsi, dan tindak kekerasan yang lebih diperjelas.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin adil, akuntabel, dan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya akan terus berkomitmen untuk mematuhi aturan baru ini dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Bagikan ke:
