Latar Belakang dan Peristiwa yang Terjadi
Di tengah penerapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk, terdapat sebuah kisah yang menyentuh hati. Kisah ini berasal dari seorang kakek bernama Wawan Syarwhani (80 tahun) asal Surabaya, Jawa Timur. Rumahnya tiba-tiba dibongkar tanpa ada kesepakatan apapun, dengan alasan bahwa rumah tersebut akan dijadikan dapur MBG.
Rumah Wawan berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Pada Agustus 2025 lalu, ia menerima kabar dari tetangganya bahwa sekelompok orang mencoba memasuki rumahnya yang sudah kosong sejak April 2025. Oknum tersebut bahkan menebangi pohon-pohon yang ada di dalam rumah. Karena usia yang sudah tua, Wawan tidak bisa mengawasi rumahnya setiap hari.
Kini, Wawan nyaris kehilangan rumahnya. Bagian depan rumahnya telah dipasangi seng dan barrier beton. Pertanyaannya, mengapa rumah Wawan tiba-tiba dibongkar?
Penjelasan Mengenai Pembongkaran Rumah Wawan
Pembongkaran rumah Wawan dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut adalah tanah hak pengelola Pelindo. Oleh karena itu, perusahaan memiliki hak untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan dapur MBG.
Dalam hal ini, PT Pelindo bertindak sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan yang bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa bangunan di atas lahan seluas 536 meter tersebut pernah dibeli oleh Wawan, tetapi tidak termasuk aset tanahnya.
“Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan, tidak beserta tanahnya,” ujar Karlinda.
Sementara itu, status tanah tersebut hingga saat ini merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Karlinda juga menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.
“Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo,” tuturnya.
Jika tidak dilakukan pembongkaran oleh yang bersangkutan, Karlinda melanjutkan, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar, sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian,” ucap Karlinda.
Status Rumah Wawan
Wawan mengklaim bahwa ia memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan status rumah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia mengatakan bahwa rumah tersebut awalnya merupakan rumah dinas yang dijual kepada penghuninya sejak tahun 1992.
Setelah direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III meninggal pada 2004, Wawan diminta untuk membeli rumah tersebut. Ia menyatakan bahwa ia telah mengantongi AJB dan SHM, serta akta notaris yang resmi.
Namun, pada 2011, PT Pelindo sempat mengirimkan surat edaran yang tertulis pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di daerah lingkungan kerja pelabuhan dan aset merupakan tanah milik negara.
Menurut Wawan, rumah tersebut tidak berada di area lingkungan kerja Pelabuhan. “Jadi seharusnya berlakunya apabila digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan, tapi kan daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” ujarnya.
Proses Hukum dan Persoalan
Pelindo juga pernah mengajukan gugatan kepada Wawan pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan, tapi berhasil dimenangkannya hingga inkrah. Wawan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyebut bahwa ada dua opsi untuk penyelesaian perkara, yakni Wawan tetap menempati rumah dan Pelindo mengizinkan atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.
“Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” kata Wawan.
Pada putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, pihak pengadilan membacakan dua putusan pada hari ekskusi, yakni:
- Perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo.
- Kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Wawan.
“Akhirnya kita ajukan permohonan peninjauan ulang ke Pelindo, tapi tetap enggak ada jawaban,” tambahnya.
Tindakan Tanpa Izin dan Keluhan Wawan
Menindaklanjuti putusan PN Surabaya 21 Mei 2024, Wawan sempat mengirimkan surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui. Namun, uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan surat keputusan direksi.
Wawan bilang, dirinya tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, tapi aset rumah tetap sah menjadi miliknya. Namun, yang diterima justru sebaliknya. “Malah bangunan yang sah milik saya digunakan pihak MBG tanpa izin, padahal keputusan Mahkamah Agung bunyinya ‘rumah sah milik pak Wawan’,” ucap dia.
Selama ini, Wawan mengaku masih membayar PBB dan PDAM 2025. “PBB sama tagihan air PDAM sampai 2025 kemarin juga masih saya yang bayar,” ungkapnya.
Melapor Tapi Tidak Direspons
Wawan mengaku telah melapor ke Polrestabes Surabaya, sesuai dengan saran pihak pensiunan Pelindo. Tetapi, sampai saat ini tidak pernah mendapat balasan. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” kata Wawan.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencabut izin SPPG karena legalitas pendirian dapur MBG yang dirasanya tidak sah. Bahkan, Wawan pun berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Danantara untuk mendapat perlindungan hukum.
“Tapi sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.
Wawan juga menegaskan, tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III yang disinyalir menguasai lahan tersebut. Kini dia hanya bisa berharap, aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya.
“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” pungkas Wawan.
Bagikan ke:
