JAKARTA,
Fraksi PDI-P di DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang menempatkan Polri tetap berada di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI-P di Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam rapat bersama jajaran Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Safaruddin menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung proses pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR RI. Ia menekankan pentingnya mekanisme ini untuk menghindari konflik internal di tubuh Polri.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri dalam pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR, dan juga mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” ujarnya.
Menurut Safaruddin, sebelumnya pernah terjadi dualisme kepemimpinan Kapolri karena proses pemilihannya tidak melalui Komisi III DPR. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut pernah menyebabkan konflik internal di tubuh Polri.
“Mungkin saya bisa ingatkan, beberapa tahun lalu pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri, sehingga muncul dua Kapolri yang saling mengklaim. Setelah proses pemilihan dilakukan melalui Komisi III DPR, semua masalah itu tidak pernah lagi terjadi,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa reformasi Polri lebih berkaitan dengan perubahan kultural daripada sistem atau kedudukan lembaga negara.
“Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah. Tidak juga perubahan sistem pemilihan Kapolri yang tidak melalui DPR RI, karena jika melalui DPR RI, itu merupakan wewenang rakyat yang diwakili di sini, serta adanya check and balances,” jelas Safaruddin.
Wacana tentang penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa gagasan ini muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dalam siaran pers Kemenko Kumham Imipas, Rabu (21/1/2026), disebutkan bahwa sebagian pihak menginginkan struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara sebagian lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, mirip dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis.
Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan melalui rapat-rapat pleno.
Beberapa Poin Penting Terkait Revisi Struktur Kepolisian
-
Dukungan Fraksi PDI-P
Fraksi PDI-P secara tegas mendukung komitmen Polri tetap berada di bawah Presiden. Mereka menilai bahwa mekanisme pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR sangat penting untuk menghindari konflik internal di tubuh Polri. -
Sejarah Konflik Internal
Dalam sejarah, pemilihan Kapolri yang tidak melalui Komisi III DPR pernah menyebabkan dualisme kepemimpinan. Hal ini memicu konflik internal yang merugikan stabilitas institusi kepolisian. -
Reformasi Kultural Bukan Sistemik
Menurut Safaruddin, reformasi Polri lebih fokus pada perubahan kultural, bukan perubahan sistem atau kedudukan lembaga. Proses pemilihan Kapolri melalui DPR RI dinilai sebagai bentuk check and balances yang diperlukan. -
Gagasan Penempatan di Bawah Kementerian
Gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tengah dibahas dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, hingga saat ini, gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. -
Proses Pembahasan Masih Awal
Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap awal pembahasan. Rapat-rapat pleno terus digelar untuk menentukan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Bagikan ke:
