Pemprov DKI Akan Bongkar Tiang Monorel yang Mangkrak
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKI) akan segera melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang proyek monorel atau monorail yang sudah tidak berfungsi selama hampir dua dekade. Pembongkaran ini direncanakan akan dilakukan pada pekan ketiga Januari 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menerbitkan surat kepada pihak terkait untuk membersihkan dan membongkar tiang eks monorail tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan batas waktu selama satu bulan untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu 1 bulan,” ujar Pramono saat hadir dalam grand launching Kartu Debit Visa Bank Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Pemerintah provinsi juga menjelaskan bahwa apabila pihak yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan perintah tersebut, maka proses pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail akan diambil alih oleh pihak Pemprov DKI. Pramono menegaskan bahwa proses pembersihan dan pembongkaran akan dimulai pada pekan ketiga Januari 2026.
Namun, ia tidak merinci total dana yang harus digelontorkan pemerintah provinsi untuk membongkar tiang eks monorel tersebut. “Nanti tanyakan kepada Dinas Binamarga,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Pramono menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan konsultasi hukum mengenai rencana pembongkaran tiang bekas proyek monorel tersebut. Jika berjalan lancar, pembongkaran proyek mangkrak itu ditargetkan selesai pada 2026.
“Kami telah mendapatkan arahan untuk apabila secara permasalahan hukum sudah selesai, dan kami juga telah mendapatkan surat dari Kajati, sehingga dengan demikian pemerintah Jakarta akan merencanakan untuk menyelesaikan persoalan monorel ini agar tidak terjadi lagi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Proyek Monorel Jakarta dan Tantangan Keuangan
Diketahui, pengerjaan proyek monorel Jakarta melibatkan emiten BUMN Karya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI). Pada tahun 2005, Adhi Karya memperoleh kontrak design dan build civil structure works proyek monorel dari PT Jakarta Monorail (PT JM) dengan nilai US$224 juta. Namun, pada 2007 dilakukan perubahan nilai kontrak menjadi US$211 juta.
Dengan berhentinya proyek monorel Jakarta, tiang pancang yang sudah terlanjur berdiri kini tercatat sebagai aset tidak lancar dalam laporan keuangan ADHI.
Adapun sebelumnya, Sekretaris Perusahaan ADHI Rozi Sparta memaparkan perseroan sudah bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas langkah pendampingan hukum atas rencana pembersihan dan pembongkaran tiang eks monorail tersebut.
“Skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rozi dalam keterbukaan informasi.
Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Proses pembongkaran tiang monorel yang telah lama mangkrak ini menjadi salah satu prioritas pemerintah DKI Jakarta untuk membersihkan ruang publik dan memastikan penggunaan lahan yang optimal. Pemprov DKI berharap bahwa dengan penyelesaian masalah ini, kota Jakarta bisa lebih rapi dan siap untuk pengembangan infrastruktur yang lebih efektif.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan Jakarta dapat terus berkembang dengan semangat inovasi dan perencanaan yang lebih baik. Pemprov DKI juga akan terus memantau perkembangan proyek-proyek lain yang belum selesai, agar tidak ada lagi proyek yang terbengkalai dan mengganggu penggunaan lahan kota.
Bagikan ke:
