Pembatasan Berat Kendaraan di Jembatan Krueng Tingkeum
Dinas PUPR Bireuen telah mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan berat kendaraan yang melintasi jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kepentingan bersama, serta mencegah kerusakan struktur jembatan yang semakin memprihatinkan.
Kendaraan dengan berat melebihi 30 ton dilarang melintas jembatan tersebut. Ketentuan ini berlaku efektif sejak hari ini, Ahad (18/1/2026). Langkah ini diambil setelah kondisi jembatan bailey terus menurun, bahkan terjadi patahnya lantai jembatan akibat beban yang melebihi kapasitas.
Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan
Menurut Kadis PUPR Bireuen, Ir Fadhli Amir MT, beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas. Yaitu:
- Pikap (sumbu 1.1)
- Truk sedang (sumbu 1.1)
- Truk engkel (sumbu 1.2)
- Truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2)
- Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina
Sementara itu, kendaraan jenis tronton (sumbu 1.2.2) ke atas secara tegas dilarang melintas. Kendaraan yang melanggar ketentuan akan langsung ditindak tegas oleh petugas lapangan.
Alasan Pembatasan Berat Kendaraan
Jumlah berat yang diizinkan (JBI) ditetapkan maksimal 30 ton. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen. Jembatan bailey Kutablang harus bertahan hingga Juni 2026 mendatang, sambil menunggu jembatan rangka baja Krueng Tingkeum yang sedang dalam proses pembangunan.
Petugas di lapangan akan menerapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan. Sebelum diberlakukannya ketentuan ini, sudah dua kali terjadi kerusakan pada lantai jembatan. Pada Rabu (14/1/2026), dua papan lantai patah, sehingga jembatan harus ditutup sementara. Setelah perbaikan, arus lalu lintas kembali lancar. Namun, pada Jumat (16/1/2026), terjadi lagi kerusakan pada lantai jembatan di segmen 8 sebelah kiri, sehingga jembatan kembali ditutup dan diperbaiki.
Penanganan Kerusakan Jembatan
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang menjadi akses vital masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi kendaraan nakal yang memaksakan diri melintasi jembatan meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan.
Jembatan Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan Banda Aceh-Medan. Jika jembatan darurat ini kembali rusak, dampaknya akan sangat besar bagi perekonomian masyarakat Aceh. “Jembatan Krueng Tingkeum ini satu-satunya jembatan utama penghubung jalan nasional Medan-Banda Aceh,” ujarnya.
Perketat Pengawasan Truk
Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, Fachruddin, menyatakan bahwa patahnya lantai jembatan diduga akibat kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih atau overload. Ia berharap Dinas Perhubungan memperketat pengawasan truk yang melintas agar tidak melebihi kapasitas 30 ton.
Untuk kelancaran lalu lintas, Fachruddin mengharapkan BPJN 1 serta dari Polantas maupun jajaran TNI bila memungkinkan truk yang membawa semen harus disesuaikan tonase daya tahan jembatan. Ia juga mengusulkan pembangunan jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan, demi menjaga daya tahan jembatan bailey. Selain itu, selama menunggu pembangunan jembatan baru rampung, langkah-langkah ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Bagikan ke:
