Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Tanggung Jawab BPJS Kesehatan
Korban kecelakaan lalu lintas tentu membutuhkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Namun, di balik proses pengobatan tersebut, seringkali muncul pertanyaan mengenai biaya pengobatan yang bisa sangat besar. Mulai dari tindakan gawat darurat, operasi, rawat inap hingga terapi lanjutan, semua ini bisa menjadi beban finansial bagi korban maupun keluarganya.
Banyak orang bertanya, apakah biaya pengobatan akibat kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Menurut informasi yang diberikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pembiayaan korban kecelakaan memang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi dengan beberapa ketentuan tertentu.
Penjamin Pertama dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pihak pertama yang bertanggung jawab adalah PT Jasa Raharja. Jika kecelakaan tersebut diduga terjadi di jalan raya dan peserta sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka PT Jasa Raharja akan menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan. Sementara itu, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua.
Artinya, jika biaya perawatan masih dalam batas santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja, maka lembaga tersebut yang akan membiayainya. Namun, jika biaya pengobatan melebihi plafon maksimal atau tidak sepenuhnya masuk dalam cakupan Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Skema koordinasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
Agar biaya pengobatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Peserta terdaftar aktif dalam program JKN.
- Kecelakaan lalu lintas terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain.
- Kecelakaan melibatkan kendaraan lain dan sudah dijamin oleh Jasa Raharja, namun biaya telah melampaui batas santunan.
- Kecelakaan tersebut bukan termasuk kecelakaan kerja (commuting accident).
- Korban atau wali telah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan memiliki Laporan Polisi.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, BPJS Kesehatan dapat mengambil alih pembiayaan lanjutan sesuai ketentuan program JKN.
Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski demikian, tidak semua kasus kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa kategori yang berada di luar cakupan jaminan, seperti:
- Kecelakaan akibat kelalaian pengendara tanpa melibatkan kendaraan lain, seperti balap liar atau tindakan yang membahayakan diri sendiri.
- Kecelakaan lalu lintas yang sepenuhnya masuk dalam lingkup penjaminan lembaga penyelenggara kecelakaan lalu lintas sesuai batasan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme dan aturan penjaminan sebelum mengajukan klaim pembiayaan. Dengan mengetahui skema penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat lebih tenang dan tidak salah kaprah ketika menghadapi situasi darurat akibat kecelakaan.
Bagikan ke:
