JAKARTA — Influencer aset kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi perdagangan kripto. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP 227/I/2026 dan diterima pihak kepolisian pada 9 Januari 2026.
Informasi mengenai laporan ini mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar di media sosial. Salah satu unggahan yang memuat dokumen laporan polisi diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic. Dalam dokumen tersebut, status terlapor masih tercatat dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan polisi, nama Timothy Ronald disebut bersama seorang trader kripto bernama Kalimasada. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas investasi yang kini dipermasalahkan oleh pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kepolisian telah menerima laporan dari seorang pelapor berinisial Y terkait dugaan tindak pidana penipuan di bidang investasi kripto.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi pada 9 Januari 2026 terkait dugaan penipuan investasi kripto dengan terlapor atas nama Timothy Ronald,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/1).
Menurut Budi, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik sedang mendalami isi laporan serta akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi data dan kronologi kejadian.
“Status terlapor masih dalam lidik. Kami masih mengumpulkan keterangan awal dari pelapor,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kerugian tersebut diduga berkaitan dengan penawaran investasi di sektor saham dan perdagangan aset kripto. Pelapor disebut dijanjikan imbal hasil tinggi dengan potensi keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen.
“Ada peristiwa yang dilaporkan terkait investasi saham maupun bursa kripto, dengan janji keuntungan signifikan. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor.
Bagikan ke:
