Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja Pesilat Pagar Nusa di Kabupaten Demak
Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang remaja Pesilat Pagar Nusa berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut menimbulkan kegundahan masyarakat dan memicu penanganan intensif dari pihak kepolisian.
Polres Demak resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya adalah pelaku dewasa, sementara empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Pemeriksaan masih terus kami lakukan. Perkara ini belum berhenti, dan akan kami ungkap secara menyeluruh,” ujar Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan masyarakat tentang adanya keributan dan seorang korban tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen. Petugas segera datang ke lokasi untuk melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan. Korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri kemudian dievakuasi ke RSU Pelita Anugerah Mranggen.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif dan dinyatakan masih hidup, nyawa korban akhirnya tidak tertolong. Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Tidak Ada Keterlibatan Kelompok Geng
Terkait isu keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu. “Tidak ada geng atau kelompok. Mereka masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas Anggah.
Polisi juga belum menemukan adanya provokator atau pihak yang mengomandoi pengeroyokan tersebut. Meski begitu, penyidik memastikan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di lokasi kejadian pertama maupun lanjutan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Orang tua juga diminta berperan aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. “Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Ini penting untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kekerasan,” tegasnya.
Bagikan ke:
