Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan nasional yang diandalkan oleh jutaan masyarakat Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan layanan pengobatan dengan biaya terjangkau, baik itu untuk rawat jalan maupun rawat inap. Namun, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa kondisi, penyakit, dan jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan manfaat BPJS. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung agar tidak mengalami kesalahpahaman saat berobat.
Berikut adalah beberapa penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
-
Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
Contohnya seperti wabah penyakit menular yang tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. -
Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik atau tindakan kosmetik lainnya.
-
Perataan gigi seperti behel
Layanan ortodonti tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. -
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Dalam kasus ini, tanggung jawab bisa diberikan kepada pihak lain.
-
Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
Situasi seperti ini tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. -
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan buruk tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. -
Pengobatan mandul atau infertilitas
Layanan khusus untuk masalah reproduksi ini tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran atau kecelakaan yang tidak terduga.
-
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Layanan kesehatan yang diberikan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. -
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Proses pengobatan yang belum terbukti efektif tidak akan ditanggung. -
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif
Pengobatan herbal atau tradisional yang belum melalui uji klinis tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Alat kontrasepsi
Alat-alat pengendali kehamilan tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. -
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Seperti alat bantu dengar atau alat bantu penglihatan, tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri atau layanan kesehatan yang tidak sesuai aturan. -
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja, maka tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Layanan kesehatan yang diberikan oleh program ini tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Layanan khusus untuk anggota militer atau polisi tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Layanan kesehatan yang diberikan secara gratis atau sebagai bentuk bakti sosial tidak termasuk dalam cakupan BPJS. -
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Jika sudah ada program lain yang menanggung, maka BPJS tidak akan menanggung lagi. -
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Semua layanan yang tidak relevan dengan jaminan kesehatan tidak akan ditanggung.
Memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sangat penting bagi setiap peserta. Dengan pengetahuan ini, masyarakat dapat merencanakan pengobatan dengan lebih baik dan menghindari biaya tak terduga. Selain itu, jika diperlukan, masyarakat juga bisa mencari alternatif pembiayaan kesehatan lainnya.
Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari BPJS Kesehatan, karena aturan dan kebijakan bisa saja berubah sewaktu-waktu. Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan dapat tetap memperoleh manfaat maksimal dari program ini.
Bagikan ke:
