Operasi Gabungan di Kefamenanu Tepat Saat Malam Tahun Baru
Pada malam Tahun Baru 2026, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, memimpin langsung pelaksanaan operasi gabungan yang melibatkan personel Polres TTU, Kodim 1618/TTU, dan Yonif TP 877/Biinmaffo. Operasi ini dilakukan di Kota Kefamenanu, Rabu, 31 Desember hingga 1 Januari 2026. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mencegah kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Salah satu fokus utama operasi ini adalah menghentikan pesta minuman keras yang melibatkan remaja, termasuk anak di bawah umur. Pesta miras tersebut berlangsung saat perayaan Tahun Baru 2026 di pusat kota. Menurut AKBP Eliana Papote, tindakan ini dilakukan untuk mencegah risiko kekerasan, kecelakaan, serta kerentanan anak terhadap tindak kriminal.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang bisa membahayakan keselamatan, terutama di ruang publik yang ramai dengan anak-anak dan keluarga. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 45 unit sepeda motor dari pengendara yang tidak tertib. Personel gabungan juga menemukan sekelompok remaja, termasuk wanita, yang sedang mengonsumsi minuman keras dalam perayaan malam Tahun Baru di salah satu gedung di pusat Kota Kefamenanu.
“Sebagian di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” ujar AKBP Eliana Papote. Ia menjelaskan bahwa anak-anak tersebut berada dalam situasi yang berisiko. Oleh karena itu, personel gabungan kemudian menghentikan aktivitas dan mengamankan mereka agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.
Patroli gabungan tersebut berlangsung hingga pukul 04.30 Wita. Fokus patroli adalah titik-titik keramaian dan lokasi berkumpul warga selama perayaan Tahun Baru. Selama operasi, beberapa pemuda yang disambangi sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen karena dalam keadaan mabuk. Pihak kepolisian mengambil langkah pengamanan terbatas untuk meredam situasi dan memastikan keselamatan para remaja yang terlibat.
AKBP Eliana Papote mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada momentum perayaan. Hal ini bertujuan agar ruang publik tetap aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari penyalahgunaan alkohol. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sekaligus tugas kepolisian menjaga ketertiban umum.
“Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan keselamatan dan pembinaan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi perlindungan anak menjadi prioritas,” pungkasnya.
Fokus Operasi: Pengendalian Anak dan Keselamatan Publik
Operasi gabungan yang dilakukan oleh Kapolres TTU dan rekan-rekannya mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam operasi ini antara lain:
- Mencegah Pesta Miras: Operasi ini secara langsung menghentikan pesta minuman keras yang melibatkan remaja dan anak di bawah umur. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko kekerasan, kecelakaan, serta tindakan kriminal yang bisa terjadi.
- Menertibkan Pelanggar Lalu Lintas: Selain pesta miras, operasi juga bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan, terutama di ruang publik yang ramai.
- Mengamankan Anak-Anak: Personel gabungan menemukan sekelompok remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras. Sebagian dari mereka masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga perlu diberikan perlindungan dan pendidikan.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Kapolres TTU mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, terutama pada momen perayaan. Hal ini bertujuan agar ruang publik tetap aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
Pendekatan yang Dilakukan dalam Operasi
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menggunakan pendekatan yang berfokus pada keselamatan dan pembinaan. Meskipun penegakan hukum tetap dilakukan, prioritas utama adalah perlindungan anak. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bagikan ke:
