Insanul Fahmi dan Inara Rusli Diperiksa Terkait Pernikahan Siri yang Menimbulkan Masalah Hukum
Pernikahan siri antara Insanul Fahmi, seorang pengusaha kuliner asal Medan berusia 25 tahun, dengan Inara Rusli (32), brand ambasador, telah menimbulkan permasalahan hukum. Perkara ini juga melibatkan istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa (25), yang tidak mengetahui bahwa suaminya menikah lagi tanpa izinnya.
Praktisi hukum, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, seorang pria dilarang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama. Jika benar Insanul Fahmi menikah siri dengan Inara tanpa sepengetahuan Mawa, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perzinaan.
“Kalau Muslim boleh menikah lebih dari satu orang di agama, tapi di hukum positif harus izin istri pertama. Kalau tidak dapat izin dari istri pertama ya kena pidana,” jelas Agustinus.
Menurutnya, pernikahan tanpa izin yang dilakukan Insan dan Inara sudah termasuk dalam perzinaan. “Kalau tanpa izin kan larinya juga perzinaan, itu nanti diproses ada ahli agama dan ahli pidana akan melihat apakah ada unsur pidana atau tidak.”
Agustinus juga menyoroti kesalahan Inara dalam kasus ini. “Unsur pidananya masuk karena Insanul Fahmi tidak memberitahu secara resmi kepada Mawa bahwa dia menikah lagi. Artinya ada dua penipuan perkawinan dan dugaan perselingkuhan serta perzinaan.”
Dalam kasus ini, Wardatina Mawa telah melaporkan Insan dan Inara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Ia menggunakan rekaman CCTV berdurasi dua jam sebagai bukti. Di tengah laporan tersebut, Insan muncul dan mengaku bahwa dirinya dan Inara sudah menikah secara siri.
Begitu pun Inara, yang sebelumnya melaporkan Insan dengan pasal penipuan, telah mencabut laporannya dan kembali rujuk menjadi istri yang taat pada suami.
Meskipun telah menikah siri, Insan dinilai masih bisa terkena jerat hukum. Agustinus menyebut, ayah satu anak tersebut masih memungkinkan dikenai pidana.
Pemeriksaan Terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Insanul Fahmi telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, Insan masih berstatus saksi terlapor. Ia disodori 30 pertanyaan dan mengaku lega setelah bisa menjawab pertanyaan secara baik.
“Alhamdulillah, alhamdulillah. Lebih lega,” ujarnya.
Sementara itu, Inara Rusli telah memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi sejak 22 Desember 2025 lalu.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald T.S. Simanjuntak memberikan update perkembangan kasus ini. Ia menyatakan bahwa penyidik akan mengajukan perkara tersebut untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah alat bukti cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Reonald menegaskan bahwa hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses gelar tersebut selesai dilaksanakan. Ia juga meminta waktu kepada rekan-rekan media karena hasil gelar akan disampaikan setelah proses tersebut dilaksanakan.
Buku Nikah Mawa dan Insan akan Diperiksa
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan mengecek buku nikah Wardatina Mawa pelapor kasus dugaan perzinaan dengan terlapor Inara Rusli. Hal itu dikatakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.
Menurutnya, buku nikah pelapor itu terkait pernikahannya dengan Insanul Fahmi. Iskandarsyah menyebut akan melakukan pengecekan buku nikah ke pihak KUA.
Sejauh ini penyidik juga sudah memeriksa dua saksi dari pelapor. Di samping itu, penyidik pun masih menunggu hasil dari laboratorium forensik digital soal pemeriksaan bukti CCTV yang turut dilampirkan.
Polda Metro Jaya mengirimkan barang bukti berupa rekaman CCTV dugaan perzinaan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Barang bukti itu diserahkan oleh pelapor selebgram Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi saat dimintai keterangan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/12/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan barang bukti elektronik, khususnya flashdisk berisi rekaman CCTV segera dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk diteliti keasliannya.
“Penyidik mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Ada tiga item yang diterima penyidik antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga. Kombes Budi juga menjelaskan penyidik telah meminta keterangan dari pelapor beserta saksi lain.
“Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan,” imbuhnya.
Keterlibatan Inara Rusli di rumah tangga Insan terungkap dari unggahan Instagram Story istri sah Insan, Mawa, Sabtu (22/11/2025) lalu. Buntutnya, Mawa memilih melaporkan Insan dan Inara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perselingkuhan dan perzinaan. Mawa mengaku mengantongi bukti CCTV berdurasi dua jam yang memuat video hubungan layaknya suami istri antara Insan dan Inara.
Di sisi lain, Inara muncul dan mengaku dirinya dijebak untuk poligami oleh Insan dengan dalih telah menjatuhkan talak dua terhadap Mawa.
Bagikan ke:
